PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) 2010-2011 JALUR REGULER

5
3300

 

 

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

TAHUN PELAJARAN 2010/2011

PEMERINTAH KABUPATEN KEDIRI

DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

UPTD SMA NEGERI 1 PARE

KEPUTUSAN

KEPALA UPTD SMA NEGERI 1 PARE

Nomor : 420 / 170  / 418.47.0301 / 2010

TENTANG

 

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

TAHUN PELAJARAN 2010/2011

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PEMERINTAH KABUPATEN KEDIRI

DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

UPTD SMA NEGERI 1 PARE

Jalan Pahlawan Kusuma Bangsa No. 41 Pare Telp. 0354 391132

KEPUTUSAN

KEPALA UPTD SMA NEGERI 1 PARE

NOMOR : 420 /   170  / 418.47.0301 / 2010

TENTANG

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2010/2011

DI UPTD SMA NEGERI 1 PARE

KEPALA UPTD SMA NEGERI 1 PARE

Menimbang :      a.    bahwa penerimaan peserta didik dengan cara yang lebih baik diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan dan sumber daya manusia sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan secara nasional;

b.    bahwa dalam rangka memberdayakan sekolah sesuai dengan prinsip manajemen pendidikan berbasis sekolah, perlu lebih banyak memberikan kewenangan kepada sekolah dalam penerimaan peserta didik;

c.     bahwa penetapan Ujian Nasional bagi Sekolah Menengah Pertama, dan Madrasah Tsanawiyah berpengaruh pada proses penerimaan peserta didik;

d.    bahwa sehubungan dengan huruf a, b, c diatas dipandang perlu menetapkan Keputusan Kepala UPTD SMA Negeri 1 Pare tentang Penerimaan Peserta Didik tahun pelajaran 2010/2011.

Mengingat :      1.    Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.    Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;

3.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;

4.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan;

5.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

6.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

7.    Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur, Nomor : 420 / 2753 / 103.02/2010, tanggal 3 Mei 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik pada taman kanak-kanan dan sekolah di Propinsi Jawa Timur tahun pelajaran 2010/2011;

MEMUTUSKAN

Menetapkan :      KEPUTUSAN KEPALA UPTD SMA NEGERI 1 PARE TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2010/2011 DI UPTD SMA NEGERI 1 PARE.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :

(1)          Penerimaan peserta didik adalah penerimaan peserta didik pada sekolah dari sekolah yang jenjangnya setingkat lebih rendah;

(2)          Perpindahan peserta didik adalah penerimaan peserta didik pada sekolah dari sekolah lain yang kelas dan jenjangnya sama;

(3)          Ujian nasional adalah kegiatan penilaian hasil belajar peserta didik secara nasional yang dilaksanakan pada akhir jenjang pendidikan di Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas, dan Madrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta dalam lingkungan pembinaan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kediri dan Kantor Wilayah Departemen Agama Kabupaten Kediri;

(4)          Ijasah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan dan diberikan setelah dinyatakan lulus sekolah atau Ujian Nasional dan Ujian Sekolah;

(5)                                                                      Nilai Ujian Nasional (NUN) adalah angka yang diperoleh dari hasil ujian yang diselenggarakan

secara nasional.

(6)          Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) adalah surat keterangan yang memuat nilai hasil ujian nasional.

(7)          Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) adalah surat keterangan yang memuat nilai hasil ujian nasional dan ujian sekolah.

(8)          Program paket B adalah program pendidikan pada jalur pendidikan non formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan setara dengan SMP.

(9)          Daya tampung adalah batasan jumlah peserta yang diterima disekolah.

(10)       Kepala UPTD SMA Negeri 1 Pare adalah Kepala Sekolah di SMA Negeri 1 Pare.

(11)       Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadai peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada jalur pendidikan prasekolah, jalur pendidikan sekolah maupun pendidikan luar sekolah.

BAB II

TUJUAN DAN AZAS PENERIMAAN PESERTA DIDIK

Pasal 2

Penerimaan peserta didik bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga Negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.

ASAS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

Pasal 3

Penerimaan peserta didik harus berasaskan :

  1. Objektivitas, artinya bahwa penerimaan peserta didik, baik peserta didik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan umum yang diatur di dalam Keputusan Kepala UPTD SMA Negeri 1 Pare;
  2. Transparansi, artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik;
  3. Akuntabilitas, artinya penerimaan peserta didik dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasil;
  4. Tidak diskriminatif; artinya setiap warga Negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, dan golongan.

PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

Pasal 4

(1)          Kegiatan penerimaan peserta didik baru dilaksanakan dengan memperhatikan kalender pendidikan melalui tahapan pemberitahuan kepada masyarakat tentang pendaftaran, pengumuman peserta didik yang diterima dan pendaftaran ulang;

(2)     Dalam penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru dibentuk panitia dengan ketentuan Kepala Sekolah  membentuk dan menetapkan panitia di tingkat sekolah;

(3)      Jumlah panitia disesuaikan dengan kebutuhan.

 

BAB III

PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK

Pasal 5

Persyaratan calon peserta didik baru kelas X adalah :

  1. Telah lulus SMP, SMPLB, dan MTs dan memiliki ijazah / STTB dan STL/STK dan memiliki Danun / SKHUN / SKYBS;
  2. Telah lulus Program paket B memiliki ijazah dan STL program paket B setara SMP;
  3. Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru;

Pasal 6

(1)          Jumlah rombongan belajar kelas X sebanyak 8 rombongan belajar;

(2)          Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar per kelas maksimum 32 orang.

BAB IV

SELEKSI CALON PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

Pasal 7

(1)          Seleksi penerimaan peserta didik baru kelas X dilaksanakan melalui tiga jalur yaitu :

  1. Jalur prestasi akademik
  2. Jalur reguler atau seleksi Nilai Ujian Nasional (NUN) SMP/MTs
  3. Jalur prestasi non akademik
  4. Jalur Kemitraan anak  guru

Pasal 8

(1)          Pagu rombongan belajar adalah 8 rombongan belajar dengan daya tampung 256  siswa, yang terdiri dari :

  1. Jalur prestasi akademik pagu 128 siswa
  2. Jalur reguler atau seleksi Nilai Ujian Nasional (NUN) SMP/MTs pagu 113 siswa
  3. Jalur prestasi non akademik pagu 10 siswa
  4. Jalur Kemitraan anak guru pagu  5 siswa

JALUR PRESTASI AKADEMIK

Pasal 9

(1)          Jalur prestasi akademik sebagaimana tersebut dalam pasal 8 ayat 1 butir a dilaksanakan dengan mempertimbangkan :

  1. Nilai raport SMP/MTs semester 1 sampai dengan 5 harus diatas KKM. Nilai rata-rata raport diberi bobot 40%
  2. Nilai tes tulis yang meliputi mata pelajaran Bahasa Inggris, Matematika, IPA dan TIK. Nilai tes tulis diberi bobot 60%.
  3. Prestasi Olimpiade Sains Nasional (OSN) mata pelajaran yang meliputi  juara 1 tingkat kabupaten, juara 1,2, dan 3 tingkat propinsi, juara 1, 2,3, 4, dan 5 tingkat Nasional atau Internasional yang diselenggarakan secara berjenjang dan resmi oleh Dinas Pendidikan atau Departemen Pendidikan Nasional

Pasal 10

(1)         Seleksi jalur prestasi akademik dilaksanakan sebelum pengumuman kelulusan SMP/MTs.

(2)         Peserta didik yang sudah dinyatakan diterima melalui jalur ini  tetapi dinyatakan tidak lulus dari satuan pendidikan asal maka dinyatakan gugur.

(3)         Peserta didik yang sudah dinyatakan diterima melalui jalur prestasi akademik tetapi tidak melaksanakan daftar ulang dinyatakan gugur, untuk selanjutnya formasinya akan diisi oleh peserta didik hasil seleksi jalur yang lain.

JALUR REGULER / JALUR NUN

Pasal 11

(1)          Jalur reguler atau seleksi NUN SMP/MTs  sebagaimana tersebut dalam pasal 8 ayat 1 butir b dilaksanakan dengan mempertimbangkan :

  1. Jumlah nilai ujian nasional SMP/MTs
  2. Nilai tes tulis.

(2)          Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru kelas X  jalur reguler dilaksanakan sebelum penerimaan peserta didik baru yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.Kediri

(3)          Seleksi penerimaan peserta didik baru kelas X jalur reguler atau Nilai Ujian Nasional (NUN) berdasarkan jumlah nilai NUN diformulasikan bersama Nilai tes tulis, sehingga didapatkan nilai akhir untuk proses seleksi.

(4)          Tes tulis seleksi penerimaan peserta didik baru kelas X jalur reguler meliputi mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, IPS, Penjaskesorkes, dan TIK. яндекс

(5)          Nilai akhir seleksi penerimaan peserta didik baru kelas X jalur reguler menggunakan rumus :

Nilai akhir =  6 (Jumlah NUN) + 4 ( Nilai tes tulis)

10

(6)          Apabila terdapat nilai ganda pada batas terendah dari jumlah pagu maka urutan peringkat bagi calon peserta didik / peserta seleksi ditentukan atas dasar sebagai berikut :

  1. Jumlah NUN
  2. Nilai tes tulis
  3. Perbandingan nilai per mata pelajaran yang terdapat dalam SKHUN, dengan urutan sebagai berikut :

1.  Matematika ;

2.  IPA

3.  Bahasa Indonesia ;

4.  Bahasa Inggris.

d.   Apabila dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c masih terdapat nilai ganda maka yang didahulukan adalah calon siswa yang umurnya lebih tua.

e.   Jika semua ketentuan butir a, b, c dan d nilainya tetap sama maka yang bersangkutan diterima semua.

JALUR PRESTASI NON AKADEMIK

Pasal 12

(1)     Jalur prestasi non akademik  sebagaimana tersebut dalam pasal 8 ayat 1 butir c dilaksanakan dengan mempertimbangkan :

a.  Prestasi bidang Olahraga Siswa Nasional (O2SN) atau Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).

b.   Nilai Ujian Nasional SMP/MTs

(2)     Calon peserta didik baru yang dapat mengikuti jalur prestasi non akademik adalah juara 1 tingkat kabupaten, juara I,2 dan 3 tingkat propinsi , juara 1, 2, 3, 4 dan 5  tingkat nasional pada bidang Olahraga Siswa Nasional (O2SN) atau Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).

(3)     Penghargaan dan atau Prestasi Olahraga Siswa Nasional (O2SN) atau Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah yang diselenggarakan secara berjenjang dan resmi oleh Dinas Pendidikan/Departemen Pendidikan Nasional.

(3)     Prestasi yang dimaksud adalah prestasi yang dapat dibuktikan dengan piagam penghargaan yang diberikan oleh Dinas Pendidikan/Departemen Pendidikan Nasional.

(4)     Apabila seorang pendaftar memiliki lebih dari satu bidang/cabang prestasi, maka yang dipakai satu bidang/cabang saja yang dianggap paling menguntungkan.

 

Pasal 13

(1)          Rincian nilai prestasi non akademik  bidang Olahraga Siswa Nasional (O2SN) atau Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) adalah sebagai berikut :

PERINGKAT JUARA TINGKAT / NILAI
KABUPATEN PROPINSI NASIONAL
1 15 30 60
2   25 55
3   20 50
4     45
5     40

(2)           Nilai akhir seleksi penerimaan peserta didik baru jalur prestasi non akademik dihitung dengan menggunakan rumus :

Nilai akhir =  Nilai Prestasi non akademik  + Jumlah NUN

 

JALUR KEMITRAAN ANAK GURU

Pasal 14

(1)         Jalur Kemitraan merupakan bentuk kemudahan akses Penerimaan Calon Peserta Didik baru bagi anak kandung guru atau karyawan  UPTD SMA Negeri 1 Pare

(2)     Anak kandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan lain yang sah yang diterbitkan oleh Instansi Pemerintah yang berkompeten.

Pasal 15

(1)          Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru  jalur kemitraan dilaksanakan sebelum penerimaan peserta didik baru yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.Kediri bersamaan dengan jalur reguler.

Pasal 16

Calon peserta didik baru yang mengikuti jalur kemitraan anak kandung guru atau karyawan UPTD SMA Negeri 1 Pare dinyatakan diterima apabila lulus satuan pendidikan SMP/MTs dengan jumlah NUN SMP/MTs sekurang-kurangnya 22.

Pasal 17

(1)          Dalam rangka memenuhi asas penerimaan peserta didik baru sebagaimana tercantum dalam pasal 3, maka jadwal kegiatan penerimaan peserta didik baru adalah sebagai berikut :

NO JENIS KEGIATAN TANGGAL PELAKSANAAN
1 Pendaftaran 23,24,25 Juni 2010
2 Tes Tulis 27 Juni 2010
2 Seleksi dan Pengolahan 28 dan 29 Juni 2010
3 Pengumuman 30 Juni 2010
4 Daftar Ulang 1, 2, 4, dan 5 Juli 2010
5 Pemanggilan cadangan 6 Juli 2010
6 Persiapan MOS 8 dan 9 Juli 2010
7 Pelaksanaan MOS 12,13,14 Juli 2010
8 Permulaan tahun pelajaran baru 12 Juli 2010

BAB V

BIAYA

Pasal 18

Semua biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru dibebankan pada RKAS UPTD SMA Negeri 1 Pare tahun pelajaran 2010/2011.

LAIN-LAIN

Pasal 19

(1)      Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur kemudian;

(2)               Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Menyetujui 

Ketua Komite Sekolah,

Soeradji, S.Pd

Ditetapkan  di    : Pare 

Pada tanggal      : 20 Mei 2010

Kepala UPTD SMA Negeri 1 Pare,

Drs. H. Sugiarto, MM

NIP. 19561028 198303 1 012

Mengesahkan/Mengetahui 

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

Kabupaten Kediri

Drs. H. Baidowi

Pembina Utama Muda

NIP. 19501204 197303 1 001

5 COMMENTS

Leave a Reply to roudoh Cancel reply

Please enter your comment!
Please enter your name here