Permen Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan Tahun 2014

0
1520

bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 65 ayat (6), Pasal 67 ayat (3), dan  Pasal  72  ayat  (2) Peraturan Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005 tentang  Standar  Nasional  Pendidikan  sebagaimana  telah  diubah
dengan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  32  Tahun  2013  tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar  Nasional  Pendidikan,  perlu  menetapkan  Peraturan  Menteri Pendidikan dan  Kebudayaan tentang Kriteria  Kelulusan  Peserta  Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional;

selengkapnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional tahun 2014 dapat diunduh disini : permen_tahun 2013_nomor97

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here