Web SMAN 1 Pare http://sman1pare.sch.id Just another WordPress weblog Wed, 01 Sep 2010 09:01:39 +0000 en hourly 1 http://wordpress.org/?v=3.0 Laili Setia Hanivah; Atlet Beladiri Dari SMANSA Parehttp://sman1pare.sch.id/2010/09/01/laili-setia-hanivah-atlet-beladiri-dari-smansa-pare.html http://sman1pare.sch.id/2010/09/01/laili-setia-hanivah-atlet-beladiri-dari-smansa-pare.html#comments Wed, 01 Sep 2010 08:58:58 +0000 admin http://sman1pare.sch.id/?p=2224 Mendengar kata ”Olahraga” semua orang pasti akan berpikir tentang aktivitas untuk melatih tubuh seseorang agar tetap sehat jasmani maupun rohani. Setiap orang pasti ingin bisa menguasai salah satu bidang olahraga. Jadi tak khayal kalau olahraga merupakan salah satu cara untuk pengembangan bakat seseorang. Karena selain melatih aktvitas tubuh,olahraga juga bertujuan untuk mencapai prestasi yang setinggi-tingginya.laili setia sman 1 pare

Yach, sebut saja Laili. Lengkapnya Laili Setia Hanivah. Cewek yang duduk di bangku kelas XI-IA3 SMAN 1 PARE  ini rupanya tidak hanya menguasai satu bidang olahraga saja. Selain basket ia juga menggeluti olahraga futsal dan pencak silat.

Tak hanya itu, cewek yang bercita – cita ingin menjadi atlet Nasional ini juga pernah mengikuti beberapa perlombaan pencak silat atau beladiri. Laili merupakan salah satu anggota Perisai Diri. Tapi soal kemampuan Laili, ehmmm…sudah tidak diragukan lagi, terbukti ketika dia menjuarai pencak silat di tingkat Jatim.

Cewek yang hobi olahraga ini mempuyai segudang prestasi yang membanggakan dan patut diacungi jempol. Berikut ini adalah beberapa prestasi yang pernah diraih oleh Laili            :

1.Juara II Pencak Silat kelas A Putri dalam Pekan ”Olahraga Pelajar Daerah ke VII (POPDA) tahun 2008 se-Jatim.”

2.Juara I Putri Invitasi Bola Basket Perbaska tahun 2008 se- Kabupaten Kediri.

3.Juara III Pencak Silat tanding kelas B Putri Olimpiade Olahraga Nasional (O2SN) tahun 2009

4.Juara III Putri Dalam Kejuaraan Futsal pelajar SMA/Sederajat se-ekskaresidenan Kediri dalam Komu Futsal Festival (KFF) tahun 2009.

4.Juara III Putri dalam Kejuaraan Bola Basket Pelajar se-Jatim ”Dandim CUP 0814 2009”.

5.Juara II Putri dalam Kejuaraan Futsal Pelajar SMA/Sederajat se-Ekskaresidenan Kediri, SPECS-Komunitas Muda Radar Kediri Futsal League (SPECS-KFL) tahun 2010.

6.Juara I Kompetisi Bola Basket Putri se-Kabupaten Kediri Piala Kepala SMA Negeri 1 Kandangan.

Beberapa Prestasi diatas tentu tidak didapat semudah membalik telapak tangan, butuh usaha dan kerja keras.

Semoga Laili akan terus mengukir prestasi bagi nama baik sekolah, kabupaten bahkan bagi negara Indonesia nantinya. Amin

Tim Liputan: Komunitas IT SMANSA Pare

Foto : Blogdetik

]]>
http://sman1pare.sch.id/2010/09/01/laili-setia-hanivah-atlet-beladiri-dari-smansa-pare.html/feed 0
PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER (SKS) DI SMP dan SMAhttp://sman1pare.sch.id/2010/08/26/penyelenggaraan-sistem-kredit-semester-sks-di-smp-dan-sma.html http://sman1pare.sch.id/2010/08/26/penyelenggaraan-sistem-kredit-semester-sks-di-smp-dan-sma.html#comments Thu, 26 Aug 2010 00:09:36 +0000 admin http://sman1pare.sch.id/?p=2220 A.  Kebijakan

Penyelenggaraan sistem kredit semester berlandaskan pada ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 12 Ayat 1 (b) menyatakan bahwa: “Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya”. Selanjutnya pada butir (f) menyatakan bahwa: “Peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak menyelesaikan pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan”.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dalam Pasal 11 mengatur bahwa:
· Ayat (1) Beban belajar untuk SMP/MTs/SMPLB, atau bentuk lain yang sederajat dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks);
· Ayat (2) Beban belajar untuk SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada pendidikan formal kategori standar dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester;
· Ayat (3) Beban belajar untuk SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada pendidikan formal kategori mandiri dinyatakan dalam satuan kredit semester; dan
· Ayat (4) Beban belajar minimal dan maksimal bagi satuan pendidikan yang menerapkan sistem sks ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usul dari BSNP.
3. Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan lebih mempertegas Pasal 11 Ayat (1), (2) dan (3) yang pada intinya menyatakan bahwa:
1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memfasilitasi satuan pendidikan yang berupaya menerapkan sistem satuan kredit semester karena sistem ini lebih mengakomodasikan bakat, minat, dan kemampuan peserta didik. Dengan diberlakukannya sistem ini maka satuan pendidikan tidak perlu mengadakan program pengayaan karena sudah tercakup (built in) dalam sistem ini.
2) Pemerintah mengkategorikan sekolah/madrasah yang telah
memenuhi atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan ke dalam kategori mandiri, dan sekolah/madrasah yang belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan ke dalam kategori standar. Terhadap sekolah/madrasah yang telah masuk dalam kategori mandiri, Pemerintah mendorongnya untuk secara bertahap mencapai taraf internasional.
3) Pemerintah mendorong dan memfasilitasi diberlakukannya sistem satuan kredit semester (sks) karena kelebihan sistem ini sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan ayat (1).
4) Terkait dengan itu SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat, dan SMA/MA/SMLB, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dapat menerapkan sistem sks. Khusus untuk SMA/MA/SMLB, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat yang berkategori mandiri harus menerapkan sistem sks jika menghendaki tetap berada pada kategori mandiri.
4. Beban belajar sebagaimana yang dimaksudkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi yaitu sebagai berikut:
1) Satuan pendidikan pada semua jenis dan jenjang pendidikan
menyelenggarakan program pendidikan dengan menggunakan sistem paket atau sistem kredit semester.
2) Satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK kategori standar menggunakan sistem paket atau dapat menggunakan sistem kredit semester.
3) Satuan pendidikan SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK kategori mandiri menggunakan sistem kredit semester.

B.  Konsep

Acuan untuk merumuskan konsep SKS yaitu sebagaimana yang dimuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa: Sistem Kredit Semester adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada Sistem Kredit Semester dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Beban belajar satu sks meliputi satu jam pembelajaran tatap muka, satu jam penugasan terstruktur, dan satu jam kegiatan mandiri tidak terstruktur.

C. Prinsip

Mengacu pada konsep SKS, penyelenggaraan SKS di SMP dan SMA berpedoman pada prinsip sebagai berikut:

a. Peserta didik menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti pada setiap semester sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya.
b. Peserta didik yang berkemampuan dan berkemauan tinggi dapat mempersingkat waktu penyelesaian studinya dari periode belajar yang ditentukan dengan tetap memperhatikan ketuntasan belajar.
c. Peserta didik didorong untuk memberdayakan dirinya sendiri dalam belajar secara mandiri.
d. Peserta didik dapat menentukan dan mengatur strategi belajar dengan lebih fleksibel.
e. Peserta didik memiliki kesempatan untuk memilih program studi dan mata pelajaran sesuai dengan potensinya.
f. Peserta didik dapat pindah (transfer) kredit ke sekolah lain yang sejenis yang menggunakan SKS dan semua kredit yang telah diambil dapat dipindahkan ke sekolah yang baru.
g. Sekolah menyediakan sumber daya pendidikan yang lebih memadai secara teknis dan administratif.
h. Penjadwalan kegiatan pembelajaran diupayakan dapat memenuhi kebutuhan untuk pengembangan potensi peserta didik yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
i. Guru memfasilitasi kebutuhan akademik peserta didik sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya.

Untuk mempelajari lebih mendalam tentang penyelenggaraan Sistem Kredit Semester (SKS) berikut kami lampirkan Panduan-SKS-SMP dan SMA yang diterbitkan oleh BSNP pada tanggal 13 April 2010.

]]>
http://sman1pare.sch.id/2010/08/26/penyelenggaraan-sistem-kredit-semester-sks-di-smp-dan-sma.html/feed 0
Prestasi SMAN 1 Pare di OSN Kabupaten Kedirihttp://sman1pare.sch.id/2010/08/19/prestasi-sman-1-pare-di-osn-kabupaten-kediri.html http://sman1pare.sch.id/2010/08/19/prestasi-sman-1-pare-di-osn-kabupaten-kediri.html#comments Thu, 19 Aug 2010 14:15:42 +0000 admin http://sman1pare.sch.id/?p=2215 Olimpiade Sains Nasional atau lebih dikenal dengan OSN merupakan ajang unjukkebolehan dalam ilmu pengetahuan. SMA Negeri1 Pare beberapa waktu yang lalumengirim beberapa siswa untuk mengikuti OSN tingkat Kabupaten Kediri. Meski belum mendapatkan juara satu, namun sudah mendapatkan hasil yang cukup membanggakan.

Adapun hasil yang diperoleh oleh wakil SMA Negeri 1 Pare dalam OSN tahun iniadalah:

1. Juara II OSN_SMA Bidang Ekonomi  atas nama                  : Lusiana W

2. Juara II OSN_SMA Bidang Matematika atas nama              : Prima Agatha Yunioro T.

3. Juara III OSN_SMA Bidang Ekonomi atas nama                  : Dewi Lelyana H.

4. Juara III OSN_SMA bidang Biologi atas nama                     : Qori’ Nurhalida

5. Juara Harapan I OSN_SMA Bidang Astronomi atas nama   : Bagus Nova B

6. Juara Harapan I OSN_SMA Bidang Kebumian atas nama    : Hervina ArumSari

7. Juara Harapan I OSN_SMA Bidang Ekonomi atas nama       :Varida Y.

8. Juara Harapan III OSN_SMABidang Komputer atas nama   : Risky Aprillia

OSN Kabupaten Kediri

Seharusnya ada delapan siswa yang mendapat juara, namun di dalam foto ini hanya tujuh siswa karena ada yang tidak bisa ikut berfotoria karena sakit.

Sekali lagi selamat, semoga bisa menambah motivasi bagi adik-adik kelas semua. Kita bisa kalau mau berusaha.

]]>
http://sman1pare.sch.id/2010/08/19/prestasi-sman-1-pare-di-osn-kabupaten-kediri.html/feed 0
Bapak EB Karmono (PKN) Meninggal Duniahttp://sman1pare.sch.id/2010/07/18/bapak-eb-karmono-pkn-meninggal-dunia.html http://sman1pare.sch.id/2010/07/18/bapak-eb-karmono-pkn-meninggal-dunia.html#comments Sat, 17 Jul 2010 23:47:06 +0000 admin http://sman1pare.sch.id/?p=2195 Telah meninggal dunia pagi ini tanggal 18 Juli 2010 sekitar pukul 04.00, salah satu guru SMAN 1 Pare yaitu Bapak EB. Karmono pengajar PKN. Semoga segala ilmu yang beliau berikan kepada semua anak didiknya mendapatkan balasan yang terbaik di sisi-Nya, serta diampuni atas segala dosa-dosanya. Amin

]]>
http://sman1pare.sch.id/2010/07/18/bapak-eb-karmono-pkn-meninggal-dunia.html/feed 2
Prof Drs Jumina PhD, Guru Besar UGM Alumni SMANSA (1980-1983)http://sman1pare.sch.id/2010/07/16/prof-drs-jumina-phd-guru-besar-ugm-alumni-smansa-1980-1983.html http://sman1pare.sch.id/2010/07/16/prof-drs-jumina-phd-guru-besar-ugm-alumni-smansa-1980-1983.html#comments Thu, 15 Jul 2010 22:34:53 +0000 admin http://sman1pare.sch.id/?p=2193 Prof Drs Jumina PhD, adalah alumni SMAN 1 Pare angkatan pertama (1980-1983), baru saja dikukuhkan sebagai guru besar pada Fakultas MIPA UGM di Balai Senat Bulaksumur, Selasa (23/2). Berikut beberapa berita mengenai doktor lulusan UNSW Sydney Australia ini yang dimuat di harian Kedaulatan Rakyat.

Emisi Karbon CO2 Miliki Ekonomi Tinggi

(Kedaulatan Rakyat, 23 Februari 2010, hlm. 6)

SLEMAN (KR) – Masalah karbon (CO2) merupakan area bisnis yang menjanjikan dan ada cars revolusioner yang dapat digunakan untuk mengurangi emisi CO2 ke atmosfir, yaitu melalui pengolahan CO2 menjadi produkproduk yang bermanfaat bagi masyarakat. Emisi CO2 berasal dari sektor transportasi memang kurang layak dimanfaatkan akibat kesulitan dan kerumitan proses penampungannya.

“Namun emisi CO2 yang berasal dari sektor industri yang bersifat lebih terkumpul sangatlah mungkin untuk diolah lebih lanjut. Dengan konsumsi solar sebesar 12,2 juta kiloliter tahun 2008 sektor industri di tanah air menyumbangkan emisi CO2 senilai 29,5 juta ton per tahun,” ujar Prof Drs Jumina PhD di Kampus FMIPA UGM, Senin (22/2).

Berapa besar nilai ekonomi dari emisi CO2 ini, alumnus tahun 1983 SMAN I Pare, Kediri, Jawa Timur ini membeberkan data, dengan harga rata-rata kredit karbon sebesar USD 20 per ton CO2 maka nilai kredit karbon yang dapat diklaim oleh sektor industri nasional tahun 2008 mencapai USD 590 juta atau sekitar Rp 5,9 triliun. Pada saat yang sama industri bioetanol berbahan baku tetes tebu dan singkong di tanah air juga menyumbangkan CO2 cukup besar.

“Dengan kapasitas produksi 240 juta liter tahun 2008 tetes tebu dan singkong ini menyumbangkan emisi CO2 sebagai produk samping senilai 180 ribu ton. Jika emisi CO2 ini dapat dikonversi menjadi produk yang berdaya guna, maka nilai kredit karbon Rp 36 miliar per tahun dapat diklaim oleh perusahaan-perusahaan bioetanol tersebut,” ujar Jumina. (Asp)-a

Pemanasan Global Dipicu Karbon Dioksida

(Kedaulatan Rakyat, 25 Februari 2010 hlm. 10)

YOGYA (KR) – Setiap 10 tahun rata-rata suhu bumi mengalami kenaikan 0,2 derajat Celcius, akibatnya permukaan air laut meningkat setinggi 20 cm tahun 2000, bila dibandingkan tahun 1900. Tanpa ada upaya serius dan sistematis mengurangi emisi gas rumah kaca ke atmosfir bumi, tahun 2009 berada pada kisaran 14,6 derajat Celcius.

“Suhu bumi akan naik 25 derajat Celcius pada tahun 2500, sehingga bumi tidak lagi menjadi tempat hunian yang nyaman bagi manusia, hewan dan tumbuhan. Bahkan manusia sendin mungkin tidak dapat bertahan pada kondisi ini,” ujar Prof Drs Jumina PhD dalam pidato pengukuhan guru besar pada Fakultas MUPA UGM di Balai Senat Bulaksumur, Selasa (23/2).

Di depan Rapat lbrbuka Majelis Guru Besar (MGB) UGM, Ketua Task Force Pendirian Program Studi Kimia lbrapan Jurusan. K-imia. FMIPA UGM ini menyampaikan judul pidato `rantangan dan Potensi Pemanfaatan Karbon Dioksida (Co2) dalam Pembangunan Nasional Berkelanjutan”. Prof Jumina yang dilahirkan di Kediri, 6 Mei 1965, doktor lulusan UNSW Sydney Australia.

Dikatakan oleh bapak 2 anak, Achmad Halim Purbohandono dan Hana Anisa Fatimi dan pernikahan dengan Dra Susilowati ini, Co2 penyebab utama terjadinya pemanasan global. Efek pemanasan yang ditimbulkan lebih kecil dari efek pangs yang disebabkan metana dan dinitrogen oksida. Tetapi konsentrasi Co2 di udara jauh lebih tinggi dibandingkan konsentrasi metana dan dinitrogen oksida.

Maka Co2 diklasifikasikan sebagai penyebab utama terjadinya fenomena pemanasan global. Data Energy Information Administration menunjukkan jumlah emisi karbon dioksida di dunia pada tahun 1990 sebanyak 21,6 juta metrik ton dan meningkat menjadi 23,9 juta metrik ton pada tahun 2001. Jumlah emisi Co2 ini diproyeksikan meningkat menjadi 27,7 juta metrik ton tahun 2010 dan menjadi 37,1 metrik ton pada 2025.

Terjadinya peningkatan emisi Co2 secara terus-menerus inilah yang menjadikan para pakar lingkungan merasa prihatin. Usaha untuk mengurangi dilakukan antara lain melalui kesepakatan Protokol Kyoto pada tahun 1999. Dari Protokol Kyoto ini telah disepakati pula pemberlakuan kredit karbon yang didefinisikan sebagai hak bagi sebuah negara atau lembaga industri untuk mengemisikan Co2 ke atmosfir. (Asp)-k

]]>
http://sman1pare.sch.id/2010/07/16/prof-drs-jumina-phd-guru-besar-ugm-alumni-smansa-1980-1983.html/feed 1
Pengumuman Hasil PPDB Reguler 2010 SMAN 1 Parehttp://sman1pare.sch.id/2010/06/30/pengumuman-hasil-ppdb-reguler-2010-sman-1-pare.html http://sman1pare.sch.id/2010/06/30/pengumuman-hasil-ppdb-reguler-2010-sman-1-pare.html#comments Wed, 30 Jun 2010 00:28:50 +0000 admin http://sman1pare.sch.id/?p=2185 Hasil PPDB Reguler 2010 SMA Negeri 1 Pare bisa dilihat melalui link berikut :

Bagi calon peserta didik yang diterima diwajibkan untuk hadir di Aula SMAN 1 Pare 30 Juni 2010 pukul 09.00, untuk menerima informasi dari pihak SMA.

]]>
http://sman1pare.sch.id/2010/06/30/pengumuman-hasil-ppdb-reguler-2010-sman-1-pare.html/feed 7
Web SMAN 1 Pare Meraih Juara 3 AMIKOM ICT Awards 2010http://sman1pare.sch.id/2010/06/12/web-sman-1-pare-meraih-juara-3-amikom-ict-awards-2010.html http://sman1pare.sch.id/2010/06/12/web-sman-1-pare-meraih-juara-3-amikom-ict-awards-2010.html#comments Sat, 12 Jun 2010 05:06:49 +0000 admin http://sman1pare.sch.id/?p=2179 Setelah melalui tahap seleksi dan penjurian, akhirnya Website SMAN 1 Pare berhasil meraih Juara 3 dalam event Lomba Website SMA Terbaik Nasional AMIKOM ICT Awards (AMICTA) 2010. Dengan peserta 67 website sekolah tentunya bukan hal mudah untuk bersaing mendapatkan peringkat ke 3 apalagi banyak website sekolah yang dari segi tampilan lebih bagus daripada website SMAN 1 Pare.

Website SMAN 1 Pare Juara 3 AMIKOM ICT AWARDS 2010

Tentunya penghargaan ini patut kita syukuri dan perlu diperbaiki di masa yang akan datang, semoga kita bisa menjadi juara 1. Terima kasih tentunya bagi pihak Sekolah SMAN 1 Pare, Bapak ibu Guru, Staf, Tim ICT, Murid dan Alumni yang sudah bekerja sama membangun Website SMAN 1 Pare ini. Semoga keberadaan Website SMAN 1 Pare ini bisa bermanfaat dan bisa terus dikembangkan demi kemajuan pendidikan di Indonesia. Amin

]]>
http://sman1pare.sch.id/2010/06/12/web-sman-1-pare-meraih-juara-3-amikom-ict-awards-2010.html/feed 2
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) 2010-2011 JALUR REGULERhttp://sman1pare.sch.id/2010/06/01/penerimaan-peserta-didik-baru-ppdb-2010-2011-jalur-reguler.html http://sman1pare.sch.id/2010/06/01/penerimaan-peserta-didik-baru-ppdb-2010-2011-jalur-reguler.html#comments Tue, 01 Jun 2010 06:40:04 +0000 admin http://sman1pare.sch.id/?p=2173

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

TAHUN PELAJARAN 2010/2011

PEMERINTAH KABUPATEN KEDIRI

DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

UPTD SMA NEGERI 1 PARE

KEPUTUSAN

KEPALA UPTD SMA NEGERI 1 PARE

Nomor : 420 / 170  / 418.47.0301 / 2010

TENTANG

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

TAHUN PELAJARAN 2010/2011

PEMERINTAH KABUPATEN KEDIRI

DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

UPTD SMA NEGERI 1 PARE

Jalan Pahlawan Kusuma Bangsa No. 41 Pare Telp. 0354 391132

KEPUTUSAN

KEPALA UPTD SMA NEGERI 1 PARE

NOMOR : 420 /   170  / 418.47.0301 / 2010

TENTANG

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2010/2011

DI UPTD SMA NEGERI 1 PARE

KEPALA UPTD SMA NEGERI 1 PARE

Menimbang :      a.    bahwa penerimaan peserta didik dengan cara yang lebih baik diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan dan sumber daya manusia sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan secara nasional;

b.    bahwa dalam rangka memberdayakan sekolah sesuai dengan prinsip manajemen pendidikan berbasis sekolah, perlu lebih banyak memberikan kewenangan kepada sekolah dalam penerimaan peserta didik;

c.     bahwa penetapan Ujian Nasional bagi Sekolah Menengah Pertama, dan Madrasah Tsanawiyah berpengaruh pada proses penerimaan peserta didik;

d.    bahwa sehubungan dengan huruf a, b, c diatas dipandang perlu menetapkan Keputusan Kepala UPTD SMA Negeri 1 Pare tentang Penerimaan Peserta Didik tahun pelajaran 2010/2011.

Mengingat :      1.    Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.    Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;

3.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;

4.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan;

5.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

6.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

7.    Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur, Nomor : 420 / 2753 / 103.02/2010, tanggal 3 Mei 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik pada taman kanak-kanan dan sekolah di Propinsi Jawa Timur tahun pelajaran 2010/2011;

MEMUTUSKAN

Menetapkan :      KEPUTUSAN KEPALA UPTD SMA NEGERI 1 PARE TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2010/2011 DI UPTD SMA NEGERI 1 PARE.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :

(1)          Penerimaan peserta didik adalah penerimaan peserta didik pada sekolah dari sekolah yang jenjangnya setingkat lebih rendah;

(2)          Perpindahan peserta didik adalah penerimaan peserta didik pada sekolah dari sekolah lain yang kelas dan jenjangnya sama;

(3)          Ujian nasional adalah kegiatan penilaian hasil belajar peserta didik secara nasional yang dilaksanakan pada akhir jenjang pendidikan di Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas, dan Madrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta dalam lingkungan pembinaan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kediri dan Kantor Wilayah Departemen Agama Kabupaten Kediri;

(4)          Ijasah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan dan diberikan setelah dinyatakan lulus sekolah atau Ujian Nasional dan Ujian Sekolah;

(5)                                                                      Nilai Ujian Nasional (NUN) adalah angka yang diperoleh dari hasil ujian yang diselenggarakan

secara nasional.

(6)          Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) adalah surat keterangan yang memuat nilai hasil ujian nasional.

(7)          Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) adalah surat keterangan yang memuat nilai hasil ujian nasional dan ujian sekolah.

(8)          Program paket B adalah program pendidikan pada jalur pendidikan non formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan setara dengan SMP.

(9)          Daya tampung adalah batasan jumlah peserta yang diterima disekolah.

(10)       Kepala UPTD SMA Negeri 1 Pare adalah Kepala Sekolah di SMA Negeri 1 Pare.

(11)       Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadai peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada jalur pendidikan prasekolah, jalur pendidikan sekolah maupun pendidikan luar sekolah.

BAB II

TUJUAN DAN AZAS PENERIMAAN PESERTA DIDIK

Pasal 2

Penerimaan peserta didik bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga Negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.

ASAS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

Pasal 3

Penerimaan peserta didik harus berasaskan :

  1. Objektivitas, artinya bahwa penerimaan peserta didik, baik peserta didik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan umum yang diatur di dalam Keputusan Kepala UPTD SMA Negeri 1 Pare;
  2. Transparansi, artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik;
  3. Akuntabilitas, artinya penerimaan peserta didik dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasil;
  4. Tidak diskriminatif; artinya setiap warga Negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, dan golongan.

PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

Pasal 4

(1)          Kegiatan penerimaan peserta didik baru dilaksanakan dengan memperhatikan kalender pendidikan melalui tahapan pemberitahuan kepada masyarakat tentang pendaftaran, pengumuman peserta didik yang diterima dan pendaftaran ulang;

(2)     Dalam penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru dibentuk panitia dengan ketentuan Kepala Sekolah  membentuk dan menetapkan panitia di tingkat sekolah;

(3)      Jumlah panitia disesuaikan dengan kebutuhan.

BAB III

PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK

Pasal 5

Persyaratan calon peserta didik baru kelas X adalah :

  1. Telah lulus SMP, SMPLB, dan MTs dan memiliki ijazah / STTB dan STL/STK dan memiliki Danun / SKHUN / SKYBS;
  2. Telah lulus Program paket B memiliki ijazah dan STL program paket B setara SMP;
  3. Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru;

Pasal 6

(1)          Jumlah rombongan belajar kelas X sebanyak 8 rombongan belajar;

(2)          Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar per kelas maksimum 32 orang.

BAB IV

SELEKSI CALON PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

Pasal 7

(1)          Seleksi penerimaan peserta didik baru kelas X dilaksanakan melalui tiga jalur yaitu :

  1. Jalur prestasi akademik
  2. Jalur reguler atau seleksi Nilai Ujian Nasional (NUN) SMP/MTs
  3. Jalur prestasi non akademik
  4. Jalur Kemitraan anak  guru

Pasal 8

(1)          Pagu rombongan belajar adalah 8 rombongan belajar dengan daya tampung 256  siswa, yang terdiri dari :

  1. Jalur prestasi akademik pagu 128 siswa
  2. Jalur reguler atau seleksi Nilai Ujian Nasional (NUN) SMP/MTs pagu 113 siswa
  3. Jalur prestasi non akademik pagu 10 siswa
  4. Jalur Kemitraan anak guru pagu  5 siswa

JALUR PRESTASI AKADEMIK

Pasal 9

(1)          Jalur prestasi akademik sebagaimana tersebut dalam pasal 8 ayat 1 butir a dilaksanakan dengan mempertimbangkan :

  1. Nilai raport SMP/MTs semester 1 sampai dengan 5 harus diatas KKM. Nilai rata-rata raport diberi bobot 40%
  2. Nilai tes tulis yang meliputi mata pelajaran Bahasa Inggris, Matematika, IPA dan TIK. Nilai tes tulis diberi bobot 60%.
  3. Prestasi Olimpiade Sains Nasional (OSN) mata pelajaran yang meliputi  juara 1 tingkat kabupaten, juara 1,2, dan 3 tingkat propinsi, juara 1, 2,3, 4, dan 5 tingkat Nasional atau Internasional yang diselenggarakan secara berjenjang dan resmi oleh Dinas Pendidikan atau Departemen Pendidikan Nasional

Pasal 10

(1)         Seleksi jalur prestasi akademik dilaksanakan sebelum pengumuman kelulusan SMP/MTs.

(2)         Peserta didik yang sudah dinyatakan diterima melalui jalur ini  tetapi dinyatakan tidak lulus dari satuan pendidikan asal maka dinyatakan gugur.

(3)         Peserta didik yang sudah dinyatakan diterima melalui jalur prestasi akademik tetapi tidak melaksanakan daftar ulang dinyatakan gugur, untuk selanjutnya formasinya akan diisi oleh peserta didik hasil seleksi jalur yang lain.

JALUR REGULER / JALUR NUN

Pasal 11

(1)          Jalur reguler atau seleksi NUN SMP/MTs  sebagaimana tersebut dalam pasal 8 ayat 1 butir b dilaksanakan dengan mempertimbangkan :

  1. Jumlah nilai ujian nasional SMP/MTs
  2. Nilai tes tulis.

(2)          Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru kelas X  jalur reguler dilaksanakan sebelum penerimaan peserta didik baru yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.Kediri

(3)          Seleksi penerimaan peserta didik baru kelas X jalur reguler atau Nilai Ujian Nasional (NUN) berdasarkan jumlah nilai NUN diformulasikan bersama Nilai tes tulis, sehingga didapatkan nilai akhir untuk proses seleksi.

(4)          Tes tulis seleksi penerimaan peserta didik baru kelas X jalur reguler meliputi mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, IPS, Penjaskesorkes, dan TIK.

(5)          Nilai akhir seleksi penerimaan peserta didik baru kelas X jalur reguler menggunakan rumus :

Nilai akhir =  6 (Jumlah NUN) + 4 ( Nilai tes tulis)

10

(6)          Apabila terdapat nilai ganda pada batas terendah dari jumlah pagu maka urutan peringkat bagi calon peserta didik / peserta seleksi ditentukan atas dasar sebagai berikut :

  1. Jumlah NUN
  2. Nilai tes tulis
  3. Perbandingan nilai per mata pelajaran yang terdapat dalam SKHUN, dengan urutan sebagai berikut :

1.  Matematika ;

2.  IPA

3.  Bahasa Indonesia ;

4.  Bahasa Inggris.

d.   Apabila dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c masih terdapat nilai ganda maka yang didahulukan adalah calon siswa yang umurnya lebih tua.

e.   Jika semua ketentuan butir a, b, c dan d nilainya tetap sama maka yang bersangkutan diterima semua.

JALUR PRESTASI NON AKADEMIK

Pasal 12

(1)     Jalur prestasi non akademik  sebagaimana tersebut dalam pasal 8 ayat 1 butir c dilaksanakan dengan mempertimbangkan :

a.  Prestasi bidang Olahraga Siswa Nasional (O2SN) atau Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).

b.   Nilai Ujian Nasional SMP/MTs

(2)     Calon peserta didik baru yang dapat mengikuti jalur prestasi non akademik adalah juara 1 tingkat kabupaten, juara I,2 dan 3 tingkat propinsi , juara 1, 2, 3, 4 dan 5  tingkat nasional pada bidang Olahraga Siswa Nasional (O2SN) atau Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).

(3)     Penghargaan dan atau Prestasi Olahraga Siswa Nasional (O2SN) atau Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah yang diselenggarakan secara berjenjang dan resmi oleh Dinas Pendidikan/Departemen Pendidikan Nasional.

(3)     Prestasi yang dimaksud adalah prestasi yang dapat dibuktikan dengan piagam penghargaan yang diberikan oleh Dinas Pendidikan/Departemen Pendidikan Nasional.

(4)     Apabila seorang pendaftar memiliki lebih dari satu bidang/cabang prestasi, maka yang dipakai satu bidang/cabang saja yang dianggap paling menguntungkan.

Pasal 13

(1)          Rincian nilai prestasi non akademik  bidang Olahraga Siswa Nasional (O2SN) atau Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) adalah sebagai berikut :

PERINGKATJUARA TINGKAT / NILAI
KABUPATENPROPINSINASIONAL
1153060
22555
32050
445
540

(2)           Nilai akhir seleksi penerimaan peserta didik baru jalur prestasi non akademik dihitung dengan menggunakan rumus :

Nilai akhir =  Nilai Prestasi non akademik  + Jumlah NUN

JALUR KEMITRAAN ANAK GURU

Pasal 14

(1)         Jalur Kemitraan merupakan bentuk kemudahan akses Penerimaan Calon Peserta Didik baru bagi anak kandung guru atau karyawan  UPTD SMA Negeri 1 Pare

(2)     Anak kandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan lain yang sah yang diterbitkan oleh Instansi Pemerintah yang berkompeten.

Pasal 15

(1)          Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru  jalur kemitraan dilaksanakan sebelum penerimaan peserta didik baru yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.Kediri bersamaan dengan jalur reguler.

Pasal 16

Calon peserta didik baru yang mengikuti jalur kemitraan anak kandung guru atau karyawan UPTD SMA Negeri 1 Pare dinyatakan diterima apabila lulus satuan pendidikan SMP/MTs dengan jumlah NUN SMP/MTs sekurang-kurangnya 22.

Pasal 17

(1)          Dalam rangka memenuhi asas penerimaan peserta didik baru sebagaimana tercantum dalam pasal 3, maka jadwal kegiatan penerimaan peserta didik baru adalah sebagai berikut :

NOJENIS KEGIATANTANGGAL PELAKSANAAN
1Pendaftaran23,24,25 Juni 2010
2Tes Tulis27 Juni 2010
2Seleksi dan Pengolahan28 dan 29 Juni 2010
3Pengumuman30 Juni 2010
4Daftar Ulang1, 2, 4, dan 5 Juli 2010
5Pemanggilan cadangan6 Juli 2010
6Persiapan MOS8 dan 9 Juli 2010
7Pelaksanaan MOS12,13,14 Juli 2010
8Permulaan tahun pelajaran baru12 Juli 2010

BAB V

BIAYA

Pasal 18

Semua biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru dibebankan pada RKAS UPTD SMA Negeri 1 Pare tahun pelajaran 2010/2011.

LAIN-LAIN

Pasal 19

(1)      Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur kemudian;

(2)               Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Menyetujui

Ketua Komite Sekolah,

Soeradji, S.Pd

Ditetapkan  di    : Pare

Pada tanggal      : 20 Mei 2010

Kepala UPTD SMA Negeri 1 Pare,

Drs. H. Sugiarto, MM

NIP. 19561028 198303 1 012

Mengesahkan/Mengetahui

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

Kabupaten Kediri

Drs. H. Baidowi

Pembina Utama Muda

NIP. 19501204 197303 1 001

]]>
http://sman1pare.sch.id/2010/06/01/penerimaan-peserta-didik-baru-ppdb-2010-2011-jalur-reguler.html/feed 2
Beasiswa Manajemen & Akutansi di Sampoerna School of Businesshttp://sman1pare.sch.id/2010/05/18/beasiswa-manajemen-akutansi-di-sampoerna-school-of-business.html http://sman1pare.sch.id/2010/05/18/beasiswa-manajemen-akutansi-di-sampoerna-school-of-business.html#comments Mon, 17 May 2010 22:15:01 +0000 admin http://sman1pare.sch.id/?p=2158 Sampoerna School of Business memberikan beasiswa kepada putera-puteri terbaik Indonesia
 
Program ini ditujukan bagi lulusan SMA dan sederajat (tahun kelulusan 2008, 2009 & 2010) yang ingin melanjutkan pendidikan strata 1 bisnis di Putera Sampoerna School of Business, Jakarta. Untuk tahun ajaran 2010/2011, SSB membuka 2 jurusan:
 
• Manajemen
• Akuntansi
 
SSB menawarkan 2 alternatif pembiayaan:
• Beasiswa pendidikan
• Student Financing
 
Batas akhir pendaftaran dibuka sampai dengan
Gel. I tanggal 30 April 2010
Gel. II tanggal 30 Juni 2010
 
berkas yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut :
 
Akademik:
  Lulus SMA/MA/SMK/sederajat tahun 2008,2009 dan 2010
  Nilai rapor ATAU Surat Tanda Kelulusan minimal 7,00

Dokumen:
1. Mengisi dan menandatangani formulir aplikasi pendaftaran
2. Legalisir Buku Rapor dari kelas 10-12
3. Fotokopi tagihan  listrik / PLN satu bulan terakhir (jika tinggal dengan orang tua) atau  fotokopi kwitansi pembayaran sewa kamar (jika kost)
4. Fotokopi Kartu Keluarga
5. Fotokopi KTP calon pelamar  yang masih berlaku
6. Fotokopi KTP orang tua calon pelamar yang masih berlaku
7. Fotokopi Slip Gaji orang tua satu bulan terakhir
8. Surat Referensi yang berasal dari:
  – Kepala Sekolah
  – Wali Kelas/Guru BK
Formulir aplikasi dan persyaratan dokumentasi lainnya dikirimkan ke:
 
Bagian Penerimaan Mahasiswa Baru (mohon di tulis kode SSB di pojok amplop)
Sampoerna School of Business
SAMPOERNA SCHOOL OF EDUCATION BUILDING, 5th Floor
JL. Kapt. Tendean 88C, Mampang Jakarta Selatan 12710
 
Terlampir paket formulir pendaftaran Sampoerna School of Business Tahun Akademik 2010/2011 (paket formulir aplikasi dapat difotokopi). Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
• Email : erwin.marpaung @sampoernafoundation.org
• HP : 0813 8121 7566 / 0878 8576 5406
 
Penting:
1. Harap membaca dan mematuhi petunjuk pengisian formulir dengan sebaik – baiknya. Formulir  aplikasi harus diisi selengkap – lengkapnya.
2. Pendaftar harus mencantumkan nomor telfon atau handphone beserta alamat email yang valid dan dapat dihubungi sewaktu – waktu.
 
Mari bergabung bersama dan menjadi bagian dari keluarga besar Sampoerna School of Business
 
Untuk aplikasi dapat di download di :
http://www.sampoernafoundation.org/id/Scholarship/sampoerna-school-of-businessn-open-for-enrollment.html

 
 
Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
 
 
Regards,
Erwin Marpaung
Marketing Officer
 
Putera Sampoerna Foundation
Jl. Kapten P. Tendean 88C, 5th Floor
Jakarta 12710, Indonesia
Telp : 021 577 2340 ext 7142
Fax  : 021 577 2341
Email: erwin.marpaung@sampoernafoundation.org

]]>
http://sman1pare.sch.id/2010/05/18/beasiswa-manajemen-akutansi-di-sampoerna-school-of-business.html/feed 1
Pengumuman USM STAN Depkeu 2010http://sman1pare.sch.id/2010/04/28/pengumuman-usm-stan-depkeu-2010.html http://sman1pare.sch.id/2010/04/28/pengumuman-usm-stan-depkeu-2010.html#comments Wed, 28 Apr 2010 08:06:08 +0000 admin http://sman1pare.sch.id/?p=2146 Download disini

]]>
http://sman1pare.sch.id/2010/04/28/pengumuman-usm-stan-depkeu-2010.html/feed 0