Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, maka pemerintah menetapkan kebijakan tentang pengkategorian sekolah berdasarkan tingkat keterlaksanaan standar nasional pendidikan ke dalam kategori standar, mandiri dan bertaraf internasional. Untuk itu pemerintah telah menetapkan bahwa satuan pendidikan wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan tersebut paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah tersebut. Sekolah Kategori Mandiri/Sekolah Standar Nasional (SKM/SSN) adalah sekolah yang telah memenuhi atau hampir memenuhi standar nasional pendidikan.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Direktorat Pembinaan SMA sejak tahun 2007 memprogramkan rintisan SKM/SSN, yang bertujuan : 1) mendorong sekolah untuk dapat menyelenggarakan pendidikan agar mencapai kondisi memenuhi/hampir memenuhi standar nasional pendidikan, 2) memberikan arahan upaya-upaya yang harus dilakukan sekolah untuk dapat memenuhi/hampir memenuhi standar nasional pendidikan, 3) memberikan pendampingan kepada sekolah untuk mewujudkan SKM/SSN dalam kurun waktu tertentu, 4) menjalin kerjasama dan meningkatkan peran serta stakeholder pendidikan di SMA baik ditingkat pusat maupun daerah dalam mengembangkan SKM/SSN, dan 5) mendapatkan model/rujukan SKM/SSN.
Dalam pelaksanaannya, program rintisan SKM/SSN meliputi beberapa kegiatan yaitu 1) identifikasi profil sekolah berdasarkan data yang dijaring melalui inventarisasi kondisi sekolah; 2) penyusunan program kerja rintisan SKM/SSN oleh sekolah; 3) penilaian, penyempurnaan dan penyepakatan program kerja melalui asistensi dan sinkronisasi program; serta 4) supervisi dan evaluasi ketercapaian profil dan keterlaksanan program rintisan SKM/SSN. Oleh karena itu dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah tersebut SMA Negeri 1 Pare berusaha meningkatan mutu pendidikan yang diarahkan pada perbaikan kegiatan belajar mengajar di sekolah yang didukung oleh tenaga kependidikan yang kompeten, sarana dan prasarana yang standar, serta iklim dan suasana sekolah yang kondusif melalui:
a. Peningkatan proses pembelajaran yang dapat memberikan kemampuan dasar (competency-based) dan berorientasi pada kecakapan hidup (life skills oriented), menerapkan konsep belajar tuntas (mastery learning), dan membangkitkan sikap kreatif, inovatif, demokratis dan mandiri bagi para siswa.
b. Peningkatan kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan (khususnya guru dan kepala sekolah) sesuai dengan kebutuhan mereka melalui pendidikan dan pelatihan
c. Pemenuhan bahan, alat peraga, dan media pendidikan, termasuk fasilitas belajar lainnya yang diperlukan dalam proses pembelajaran.
DASAR PEMIKIRAN
• SMA Negeri 1 Pare, sebagai salah satu sekolah Rintisan Sekolah Standar Nasional dituntut sekolah untuk memenuhi atau hampir memenuhi SNP
• SMA Negeri 1 Pare, sebagai salah satu sekolah Rintisan Pusat Sumber Belajar (PSB) berkewajiban menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
• Perlunya sarana yang berdaya guna dan berhasil guna dalam usaha memasyarakatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan Seni, melalui kolaborasi antar bidang, yang saling menunjang kemajuan dan perkembangann taraf hidup masyarakat dan bangsa.
• Pembangunan sistem informasi dan komunikasi nasional harus bertumpu pada grand strategy dalam bidang komunikasi dan informasi, yang merupakan langkah strategis ke depan secara terintegrasi menuju kehendak dunia information society dan knowledge society
TUJUAN
• Menyebarluaskan ide, gagasan, karya dan pengetahuan praktis yang berkaitan dengan berbagai aspek dibidang Ipteksen.
• Mencari masukan dalam penyusunan program-program kerja yang diajukan dan disusun SMA Negeri 1 Pare.
• Menunjang proses pengembangan ide dan wawasan ilmiah dan stratejik yang berlangsung di lingkungan SMA Negeri 1 Pare.
• Melalui kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka Launching Sarpras, SMA Negeri 1 Pare memberikan sumbangsih nyata berupa kepedulian terhadap pemecahan permasalahan pendidikan ditingkat nasional dan global.
DASAR PELAKSANAAN
• Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
• Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
• Rencana Kerja Sekolah SMA Negeri 1 Pare tahun 2009 – 2012
WAKTU PELAKSANAAN
Kegiatan ini dilaksanakan hari Selasa, tanggal 15 Desember 2009 di SMA Negeri 1 Pare
BENTUK KEGIATAN
1. Penandatanganan MOU antara SMA Negeri 1 Pare dengan Dunia Usaha disaksikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Kediri. Kerja sama SMA Negeri 1 Pare dengan :
1.1 Terra Pendidikan
Kerja sama SMA Negeri 1 Pare dengan Terra Pendidikan Kediri meliputi bidang : Uji Sertifikasi TIK dan Pendidikan Komputer (BahasaPemrograman, Desain grafis, desain web, dan komputer akuntansi)
1.2 Primagama
Kerja sama SMA Negeri 1 Pare dengan Primagama Pare meliputi bidang : uji coba Ujian Nasional dan SNMPTN, Seminar Sukses UN dan SNMPTN.
1.3 Asuransi Bumiputeramuda
Kerja sama SMA Negeri 1 Pare dengan Asuransi Bumiputeramuda Pare meliputi bidang asuransi kecelakaan diri peserta didik, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan.
1.4 Rudy Offset dan Printing
Kerja sama SMA Negeri 1 Pare dengan Rudy Offset dan Printing meliputi bidang percetakan dan penerbitan .
1.5 Riza Fotocopy
Kerja sama SMA Negeri 1 Pare dengan Riza Fotocopy meliputi bidang pengadaan alat tulis kantor dan penggandaan.
1.6 PT Telkom
Kerja sama SMA Negeri 1 Pare dengan PT Telkom meliputi bidang penyediaan layanan ISP.
1.7 PT Telkomsel
Kerja sama SMA Negeri 1 Pare dengan Telkomsel meliputi bidang layanan SMS Gateway.
1.8 Adiwana Tour dan Travel
Kerja sama SMA Negeri 1 Pare dengan Adiwana Tour dan Travel meliputi bidang Studi Tour dan Kenal Lingkungan.
2. Peresmian Sarpras SMA Negeri 1 Pare yang meliputi :
2.1 Ruang PSB dan TRRC
2.1.1 Ruang PSB. Ruang Pusat Sumber Belajar adalah suatu ruang yang dapat melayani sebagai media rujukan sumbe belajar, layanan pembelajaran online, dan pengembangan bahan ajar maupun pembelajaran bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan lainnya di sekolah maupun sekolah sekitarnya.
Ruang Pusat Sumber Belajar (PSB) memiliki luas 72 m2 yang terdiri dari 1 unit komputer server dan 9 unit komputer klient.
2.1.2 Ruang TRRC (Teacher’s Research and Refference Center)
Ruang TRRC adalah ruang yang digunakan Guru untuk peningkatan mutu pendidikan, diantaranya pencarian bahan ajar terkini, ilmu pengetahuan & teknologi modern sampai dengan pengenalan perangkat pembelajaran berbasis TIK. Proses entry data hasil proses belajar ke dalam sistem manajemen sekolah menggunakan software PAS juga dilakukan di Ruang TRRC. Selain itu, Ruang TRRC sebagai pusat penelitian disiplin ilmu ilmiah dan sosial yang dilakukan oleh Guru.
2.2 Peresmian Teknologi Pendidikan
2.2.1. LMS (learning management system)
Learning management system (LMS) atau e_learning adalah perangkat lunak yang difungsikan untuk mengantarkan suatu model pembelajaran dan pelatihan kepada pengguna secara online, mengadministrasi catatan pembelajaran, mengadministrasi catatan hasil dan mengelola pelaksanaannya. Dalam beberapa hal, termasuk didalamnya kegiatan komunikasi dan kolaborasi online.
Dimensi yang terkait dengan Learning management system (LMS) atau e_learning adalah Student Self Service, Online Learning, online assessment, collaborative learning, dan training resource management.
2. Paket Aplikasi Sekolah -SMS Gateway
Paket Aplikasi Sekolah (PAS) merupakan salah satu program direktorat pembinan SMA dalam bidang ICT Based School Management.
ICT Based School Management bertujuan meningkatkan pemanfaatan TIK untuk pengelolaan manajemen sekolah.
Paket Aplikasi Sekolah (PAS) terdiri dari modul-modul : Referensi, Administrasi Sekolah, Administrasi Kepegawaian, Penerimaan Siswa Baru, Administrasi Siswa, Administrasi Akademik, Akademik, Administrasi Keuangan, Import, SMS Server, SMS Tool, PAS SMA, dan PAS Administrator.
Khusus untuk mendukung kelancaran implementasi SMS gateway, SMA Negeri 1 Pare meresmikan pengunaan fingerprint untuk kelancaran presensi kehadiran peserta didik.
PESERTA / UNDANGAN
Target peserta : 112 orang, terdiri atas :
• 15 orang Kepala Sekolah SMA Negeri Kab. Kediri
• 6 orang Pengurus Komite Sekolah SMA Negeri 1 Pare
• 1 orang Pejabat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Kediri
• 3 orang Pengawas Dinas Pendidikan Kab. Kediri
• 3 orang Muspika Kecamatan Pare
• 10 orang Pihak sponsorship
• 63 Guru SMA Negeri 1 Pare
• 8 siswa Pengurus OSIS SMA Negeri 1 Pare
• 3 siswa Pengurus MPK SMA Negeri 1 Pare