Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
2. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
3. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
4. UN Susulan adalah ujian nasional yang diselenggarakan bagi peserta didik yang tidak dapat mengikuti UN utama karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah.
5. Ujian Sekolah/Madrasah selanjutnya disebut US/M adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi.
6. Ujian kompetensi keahlian adalah ujian nasional yang terdiri atas teori dan praktik kejuruan.
7. Nilai Sekolah/Madrasah selanjutnya disebut Nilai S/M adalah nilai gabungan antara nilai ujian sekolah/madrasah dan nilai rata-rata rapor untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK.
8. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik pada UN.
9. Nilai Akhir yang selanjutnya disebut NA adalah nilai gabungan antara Nilai S/M
dan Nilai UN untuk mata pelajaran yang diujinasionalkan.
10. Kriteria kelulusan adalah persyaratan pencapaian minimal untuk dinyatakan lulus.
11. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah Badan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
12. Kurikulum 1994 adalah kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang sudah berlaku secara nasional sejak tahun pelajaran 1994/1995 berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 060/U/1993, Nomor
061/U/1993 Tahun 1993, Nomor 080/U/1993, Nomor 126/U/1993, dan Nomor
129/U/1993.
13. Kurikulum 2004 adalah kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang sudah diterapkan secara terbatas mulai tahun pelajaran 2001/2002 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor
399a/C.C2/Kep/DS/2004, Keputusan Direktur Pendidikan Menengah Umum
Nomor 766a/C4/MN/2003, dan Nomor 1247a/C4/MN/2003.
14. Standar Isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
15. Standar Kompetensi Lulusan yang selanjutnya disebut SKL adalah standar kompetensi minimal yang harus dikuasai oleh peserta didik.
16. Kisi-kisi soal UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal ujian berdasarkan SKL dan kemampuan yang diujikan.
17. Lembar jawaban UN yang selanjutnya disebut LJUN adalah lembaran kertas yang digunakan oleh peserta didik untuk menjawab soal UN.
18. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SKHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai S/M yang diujinasionalkan, Nilai UN, dan NA.
19. Prosedur operasi standar yang selanjutnya disebut POS adalah urutan langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan ujian nasional dan ujian sekolah/madrasah.
20. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/
kota.
21. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
22. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan Nasional.
23. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.
24. Perguruan Tinggi adalah perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh BSNP
berdasarkan rekomendasi dari Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia.
BAB II
HAK DAN PERSYARATAN PESERTA UJIAN Pasal 2
(1) Setiap peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK berhak mengikuti US/M dan
UN.
(2) Setiap peserta didik pada SMPLB dan SMALB berhak mengikuti US.
(3) Setiap peserta didik tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras pada
SMPLB dan SMALB berhak mengikuti UN.
(4) Untuk mengikuti US/M dan UN, peserta didik harus memenuhi persyaratan:
a. telah berada pada tahun terakhir SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, atau
SMK;
b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, atau SMK mulai semester I tahun pertama hingga semester I tahun terakhir; dan
c. memiliki ijazah, surat keterangan lain yang setara atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah, atau memiliki bukti kenaikan kelas dari kelas III ke kelas IV untuk siswa kulliyatul-mu’alimin al-islamiyah (KMI)/tarbiyatul-mu’alimin al-islamiyah (TMI) yang pindah ke SMA/MA atau SMK.
(5) Peserta didik yang karena alasan tertentu dengan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN dapat mengikuti UN Susulan.
(6) Peserta didik yang belum lulus UN Tahun Pelajaran 2008/2009 dan Tahun
Pelajaran 2009/2010 dapat mengikuti UN Tahun Pelajaran 2010/2011.
Selanjutnya permendiknas no. 46/2010 dapat diunduh UN 2011 salinan-PERMEN-no-46-th-2010..