Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Guru Berprestasi Tahun 2011

3
2290

 

 

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan  Nasional disebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Selanjutnya, dalam Undag-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen dinyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru memegang peran utama dalam rangka implementasi fungsi dan upaya mencapai tujuan nasional. Untuk melaksanakan tugas utama, guru wajib memiliki kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan Nasional melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar telah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk memberdayakan guru, terutama guru berprestasi. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) yang menyatakan bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan. Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 30 ayat (1) ditegaskan bahwa “Guru memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja, dedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus”.
Pemilihan Guru Berprestasi Tahun 2011 merupakan salah satu implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008. Guru Berprestasi dapat menjadi guru model atau contoh bagi guru
lainnya karena yang bersangkutan mempunyai prestasi yang luar biasa atau melebihi yang dicapai guru lain sehingga berdampak positif terhadap peningkatan mutu dan proses hasil pembelajaran menuju standar nasional pendidikan.
Pedoman ini merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), serta Panitia Daerah maupun Nasional dalam penyelenggaraan Pemilihan Guru Berprestasi tahun 2011, mulai dari tingkat satuan pendidikan sampai dengan tingkat
nasional.

Selanjutnya untuk membaca selengkapnya dapat diunduh disini.pedoman__guru_berprestasi_

3 COMMENTS

  1. salah satu persyaratan akademik guru berprestasi mempunyai karya inovatif/penemuan teknologi/penulisan buku, apa ini mutlak ada? bagaimana kalau tidak punya, yang dipunya hanya dedikasi luar biasa dan 4 kompetensi wajib guru……

  2. salah satu persyaratan akademik guru berprestasi mempunyai karya inovatif/penemuan teknologi/penulisan buku,apa ini mutlak ada ? bagaimana kalau tidak punya, yang punya hanya dedikasi luar biasa dan 4 kompetensi wajib. trimakasih

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here