Khusus untuk siswa-siswi SMAN 1 Pare (Bukan Pemegang KPS / KKS), pengusulan dapat dilakukan dengan melampirkan:
1. SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU DARI DESA
2. SURAT PERNYATAAN ORANG TUA
3. FOTO COPY AKTA KELAHIRAN
4. FOTO COPY KTP ORANG TUA ( 1 Lembar atas bawah / tidak bolak balik)
Data lampiran diatas dapat dijadikan satu dalam map dan pada sampul map di beri keterangan identitas nama, kelas dan tahun masuk sekolah. Berkas dikumpulkan pada bapak Drs. Slamet Hariyono selaku Waka Kesiswaan agar segera di proses untuk dikirim ke database pengelola Program Indonesia Pintar, hal tersebut sebagai langkah awal untuk menerbitkan SK dan Kartu Indonesia Pintar.
Yang dapat mencairkan bantuan tunai dari Program Indonesia Pintar adalah siswa yang bersangkutan dengan membawa surat pengantar dari sekolah!
Sekolah berusaha semaksimal mungkin untuk mengajukan data siswa-siswi kepada pengelola data PIP agar siswa yang mengajukan dapat menerima bantuan tersebut, jadi apabila siswa/siswi yang sudah mengajukan tetapi tidak menerima bantuan, hal itu sudah menjadi ketetapan Pengelola Program Indonesia Pintar.