Hanya Terserap 30%, Ada Apa dengan KIP?

0
1888

Disdikpora, Kamis (17/11) mengundang wakil kepala sekolah dan operator dapodikmen di Aula utama untuk acara sosialisasi, monitoring dan evaluasi Program Indonesia Pintar (PIP) melalui  Penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diprogramkan oleh Presiden RI saat ini. Dari SMAN 1 Pare dihadiri oleh Bapak Handrijas Setiawan, S.Pd selaku Ka. Tata Usaha dan Operator dapodik sdr. Rahmad Septian.

Acara di mulai pada pukul 11.00 WIB  di buka oleh Bapak Darmadi, M.Pd. dilanjutkan narasumber dari Disdik Prov. Jatim yang memberikan materi tentang pentingnya penyaluran dana KIP untuk siswa/i yang berhak menerima karena Pemerintah mengharapkan berkurangnya anak-anak putus sekolah. KIP berhak diterimakan untuk anak usia 6-21 tahun yang benar-benar tidak mampu. Akan tetapi realisasi dalam pendistribusian KIP masih banyak hambatan-hambatan yang ditemukan, seperti anak yang sudah lulus mendapatkan KIP, anak yang sudah bekerja dan sudah menikah masih menerima KIP tetapi anak-anak yang membutuhkan banyak yang tidak menerima, kasus seperti ini lebih mudah disebut dengan “tidak tepat sasaran”. Dari hasil perhitungan oleh pemerintah dana yang terserap hanya sekitar 30% saja, dari sinilah semua lini diterjunkan untuk melakukan sosialisasi terhadap siswa maupun masyakat untuk mencari permasalahan apakah yang terjadi sehingga dana yang disiapkan oleh pemerintah tidak dapat terserap. Dari kesimpulan sementara tidak terserapnya dana KIP adalah dikarenakan memang tidak tepat sasaran dalam pendistribusian kartu KIP.

Data KIP diambil dari data dinsos yang notabene bukan data terbaru, sehingga saat kartu-kartu KIP di cetak, data yang tercetak sudah bukan data yang terbaru lagi. Untuk itu jika ada masyarakat yang membutuhkan kartu KIP dapat meminta rekomendasi kepada kantor desa setempat yang ditanda tangani oleh camat, dengan melampirkan fotocopy kartu Keluarga, Fotocopy KTP dan Akta kelahiran yang bersangkutan. Selanjutnyya di bawa ke dinas sosial, maka yang bersangkutan akan memperoleh Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).kks-belkng

*contoh kartu KKS

Setelah yang bersangkutan memperoleh KKS, selanjutnya di bawa ke sekolah agar nomor kartu KKS dimasukkan ke dalam Aplikasi Dapodik oleh operator sekolah, setelah itu akan terbit Kartu Indonesia Pintar (KIP) dalam kurun waktu yang tidak bisa ditentukan, akan tetapi biasanya pemegang kartu KKS juga bisa mendapatkan bantuan dari Program Indonesia Pintar.

Pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) tidak langsung dapat menukarkan kartunya dengan uang tunai ke sekolah, ada tahapan-tahapan yang dilalui diantaranya adalah:

  1. Peserta didik penerima kartu KIP membawa fotocopy kartu ke sekolah (nomor kartu di entrikan ke aplikasi dapodik)
  2. Proses pengiriman data melalui aplikasi dapodik oleh operator sekolah sebelum tanggal pengambilan data (cut off) oleh pusat
  3. Pusat menerbitkan SK untuk penerima bantuan Program Indonesia Pintar dan mengirimkan ke Dinas Pendidikan setempat
  4. Dinas Pendidikan menginformasikan ke satuan pendidikan (Sekolah), selanjutnya sekolah memanggil peserta didik yang bersangkutan untuk melengkapi administrasi pencairan dana PIP
  5. Peserta didik penerima dana PIP (yang sudah di SK-kan) melakukan pencairan dana dengan membawa rekomendasi dari sekolah dan melakukan pengambilan dana di Bank yang ditunjuk.

Dana PIP digunakan untuk memenuhi kebutuhan belajar peserta didik, sehingga setelah pencairan dana tersebut wajib digunakan untuk melunasi administrasi sekolah yang belum terbayarkan.

Apabila pemegang KIP tidak menerima dana PIP, hal tersebut bukan kewenangan dari sekolah atau dinas pendidikan, akan tetapi sudah menjadi keputusan Pusat dalam menyeleksi dan memvalidasi data penerima KIP.

Kegiatan monitoring dan evaluasi penyaluran KIP SMA di Kab. Kediri tersebut diakhiri pada pukul 14.30 yang sebelumnya di isi oleh sesi tanya jawab antara pihak narasumber dengan tamu undangan.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here