Dalam rangka percepatan peningkatan akses dan mutu pendidikan sekolah menengah atas, Direktorat Pembinaan SMA, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2011 mendapat tambahan alokasi anggaran bantuan sosial melalui dana APBN-P tahun anggaran 2011.
Sebagai wujud pelaksanaan amanat pasal 49 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyatakan bahwa dana pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk satuan pendidikan (sekolah) diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan amanat tersebut, Direktorat Pembinaan SMA melalui APBN-P tersebut di atas menyalurkan bantuan sosial untuk pembangunan RKB kepada SMA yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai penerima bantuan.
Pemberian bantuan sosial diharapkan dapat mendorong kepala sekolah untuk melaksanakan kebijakan pembangunan pendidikan yang meliputi: (1) meningkatkan ketersediaan layanan pendidikan, (2) memperluas keterjangkauan layanan pendidikan, (3) meningkatkan kualitas / mutu layanan pendidikan, (4) mewujudkan kesetaraan dalam memperoleh layanan pendidikan, (5) menjamin memperoleh layanan pendidikan. Pelaksanaan dan pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing penerima bantuan sosial baik sekolah untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan serta mewujudkan aspirasi dan partisipasi warga sekolah, warga masyarakat dan daerah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.
Untuk itu pada tahun 2011 SMA Negeri 1 Pare menerima bantuan sosial Ruang kelas Baru (RKB) untuk 2 lokal senilai Rp. 200.000.000 Bantuan sosial RKB ini didasarkan pada proposal yang diajukan oleh SMA Negeri 1 Pare yang diajukan kepada Direktorat Pembinaan SMA .