Sertifikasi Guru Tahun 2015

1
1889

logo-tut-wuri-handayaniUndang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD) menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Undang-undang tersebut menegaskan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut UUGD mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Sebagai tenaga profesional, guru diharapkan dapat meningkatkan martabat dan perannya sebagai agen pembelajaran.
Berkaitan dengan sertifikat pendidik yang harus dimiliki oleh guru profesional, amanat UUGD telah dilaksanakan sejak tahun 2007 melalui program sertifikasi guru dalam jabatan setelah diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan. Mulai tahun 2009 landasan hukum pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Berdasarkan hasil kajian pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan yang telah dilaksanakan dan kajian terhadap guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik, maka perbaikan pelaksanaan sertifikasi dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan.
UUGD menegaskan bahwa sertifikasi untuk memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat sebelum UUGD disahkan, 30 Desember 2005, harus sudah selesai pada tahun 2015. Selain sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui pola yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan, sejak tahun 2011 guru dalam jabatan yang memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh sertifikat pendidik melalui pola yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan. Pasal 10 peraturan tersebut menegaskan bahwa guru mengikuti program PPG dengan beban belajar 36 SKS dan sesuai dengan latar
belakang pendidikan/keilmuan dan satuan pendidikan tempat penugasan.
Pada akhir tahun 2014, berdasarkan data guru pada sistem NUPTK, masih ada sekitar 500 ribu guru dalam jabatan yang belum memiliki sertifikat pendidik. Pada umumnya guru-guru tersebut diangkat menjadi guru setelah Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) ditetapkan. Pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan tersebut akan menggunakan standar beban belajar sesuai Permendiknas Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pendidikan Profesi bagi Guru Dalam Jabatan, bahwa guru harus meninggalkan kelas/pembelajaran selama 2 semester untuk menempuh beban belajar 36 SKS. Dengan mempertimbangkan bahwa guru dalam jabatan tidak diperkenankan meninggalkan tugas mengajar selama mengikuti sertifikasi guru, maka pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan mengalami beberapa penyesuaian tanpa mengurangi kualitas lulusan. Penyesuaian yang dimaksud yaitu rekognisi
pembelajaran lampau (RPL), durasi workshop/pelatihan di LPTK dimampatkan hingga hanya 16 hari, dan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah selama 2 (dua) bulan, ujian akhir dilaksanakan di sekolah.

7_BUKU_1_sergur 2015_FINAL(ttd-cap)

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here