Kejaksaan Negeri Ngasem kali ini dalam melakukan pencegahaan kenakalan remaja mengadakan “Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Kejaksaan Ngasem”, dengan memberikan sosialisasi di sekolah-sekolah tingkat SMA sederajat di kabupaten Kediri. Sosialisasi yang bertujuan untuk memberikan wawasan kepada siswa-siswi ini memang perlu dilakukan karena maraknya tingkat kriminalitas, bahkan yang paling banyak terlibat adalah usia remaja. Sehingga sosialisasi tersebut berfokus pada Hukum Perlindungan Anak, Perdagangan Manusia dan Lalu Lintas.
SMAN 1 Pare merupakan salah satu sekolah yang mendapat penyuluhan tersebut dan hanya diikuti oleh beberapa siswa dari kelas XII IA-1, XII IA-2, XII IA-3, XII IA-4, X IA-1, dan X IA-2 sebagai perwakilan karena terbatasnya tempat pada 24 Agustus 2016 kemarin. Meskipun dengan keadaan seperti itu, namun tidak mengurangi semangat siswa-siswi dalam berpartisipasi.
Sosialisasi ini menjelaskan bagaimana peran serta anak dalam hukum, tindakan yang tegas apabila terjadi pelanggaran serta apa yang harus dilakukan apabila terjadi pelanggaran hukum. Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB dan seharusnya selesai pukul 12.00 WIB menjadi lebih lama satu jam karena begitu banyaknya siswa-siswi yang aktif bertanya. Uniknya kebanyakan dari mereka bertanya mengenai ketidakadilan hukum yang mereka alami sendiri oleh oknum-oknum tertentu. Hal inilah yang membuat sosialisasi bertambah lama dari waktu yang seharusnya namun begitu meriah dan menyenangkan serta meninggalkan kesan bahwa sosialisasi tersebut seperti diskusi yang mencari kebenaran di dalam hukum. (izz,rik)