Kepala sekolah memiliki peran strategis dalam pengembangan sekolah. Untuk itu, kepala sekolah dituntut memiliki kompetensi dan profesionalisme yang memadai. Untuk memperlancar tugasnya maka perlu diadakan pendidikan dan pelatihan, serta penyiapan para calon kepala sekolah/madrasah dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Nasional Baedhowi mengatakan, terdapat korelasi langsung antara kompetensi kepala sekolah dengan pelaksanaan proses pembelajaran di sekolah. “Jika kualitas kompetensi kepala sekolah tinggi maka ada korelasi yang bagus dalam melaksanakan proses pembelajaran,” katanya saat memberikan keterangan pers tentang implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendikasn) No.28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru menjadi Kepala Sekolah di Kemdiknas, Jakarta, Jumat (29/20).
Pada acara yang dipandu oleh Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemdiknas M.Muhadjir hadir Direktur Profesi Pendidik Ahmad Dasuki dan Direktur Tenaga Kependidikan Surya Dharma.
Baedhowi menyampaikan, Undang-Undang No.14/2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan persyaratan guru minimal berkualifikasi S1/D4. Oleh karena itu, kata dia, persyaratan kepala sekolah yang diatur dalam Permendiknas ini mengacu pada undang-undang tersebut. Ketentuan lain yang diatur dalam Permendiknas ini adalah terkait penyiapan calon kepala sekolah.
“Dulu kepala sekolah dipilih saja oleh kepala daerah, tetapi sekarang untuk menjadi kepala sekolah perlu ada persiapan-persiapan. Ada proses-proses administrasi maupun proses akademik yang harus dilakukan untuk menjadi calon kepala sekolah,” katanya.
Lebih lanjut Baedhowi mengatakan, setelah calon kepala sekolah dipilih maka harus mengikuti proses pendidikan dan pelatihan minimal 100 jam dan praktik lapangan minimal tiga bulan. Untuk menjadi kepala sekolah, kata dia, harus ada suatu bukti bahwa mereka itu kompeten dan punya suatu keterampilan manajerial di dalam mengelola sekolah. “Diharapkan implementasi di lapangan tidak menentukan kepala sekolah hanya karena like and dislike, tetapi ada satu proses,” ujarnya.
Baedhowi mengatakan, dalam proses pengangkatan kepala sekolah/madrasah melalui penilaian akseptabilitas oleh tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah yang ditetapkan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota atau penyelenggara sekolah/madrasah yang dilaksanakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya. “Anggotanya pun juga ada unsur pengawas,” katanya.
Adapun masa tugas kepala sekolah/madrasah untuk satu kali masa tugas selama empat tahun. Namun, dapat diperpanjang satu kali masa tugas bila memiliki prestasi kinerja minimal baik. “Kalau sudah dua periode boleh diangkat kembali, tetapi pada sekolah yang lain dengan prestasi amat baik,” ujar Baedhowi.
Dengan berlakunya permendiknas ini maka Kepmendiknas No.162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dinyatakan tidak berlaku. Pada kesempatan yang sama, Baedhowi menyampaikan Permendiknas No.22/ 2010 sebagai perubahan Permendiknas No.47 Tahun 2007 tentang Inpassing Guru Non-PNS.
Dijelaskan, guru-guru di bawah naungan yayasan agar mendapatkan tunjangan profesi layaknya guru-guru PNS lainnya maka perlu dilakukan inpassing atau penyetaraan. Hal ini dilakukan agar pembayaran tunjangan profesi setara dengan guru PNS. “Dalam sertifikasi, baik guru PNS maupun non-PNS akan mendapatkan tunjangan profesi satu kali gaji pokok,”katanya.
Baedhowi menyebutkan, jumlah guru yang telah melakukan inpassing untuk tingkat pendidikan dasar sebanyak 6.430 orang dan untuk tingkat pendidikan menengah sebanyak 3.641 orang. Total sebanyak 10.071 orang.
Kemdiknas, kata Baedhowi, melalui Permendiknas No.27/2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula, akan melakukan pembimbingan bagi guru pemula agar menjadi guru profesional. Caranya, kata dia, dilakukan dengan pembimbingan dari guru-guru senior dan kepala sekolah, serta pengawas. Masa induksi selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun. “Jika dalam dua tahun tidak bisa akan dialihfungsikan tidak menjadi guru, sehingga guru-guru yang betul-betul diangkat nanti yang profesional,” katanya.
Selengkapnya tentang Permendiknas nomor 28 tahun 2010 dapat diunduh Permendiknas 28 taHUN 2010 KASEK.
Sumber: http://www.kemdiknas.go.id