Dalam rangka penyelenggaraan program Rintisan Sekolah Menengah Atas Bertaraf Internasional (R-SMA-BI) maka Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah menerbitkan Surat Edaran Nomor 553/D.D2?MN/2011 tanggal 18 April 2011 tentang Penyelenggaraan Rintisan SMA Bertaraf Internasional.
A. Prinsip Penyelenggaraan R-SMA-BI
Sebagaimana diketahui, pasal 50 ayat (3) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa “Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional”. Berdasarkan amanat tersebut, Pemerintah indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dan Peraturan Menteri Pendidikan Naisonal No. 78 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam rangka mewujudkan amanah tersebut, Direktorat Pembinaan SMA bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota telah mengambil inisiatif dan langkah awal dengan melaksanakan program rintisan SMA Bertaraf Internasional. Program ini bermaksud mendorong sekolah-sekolah yang potensial untuk mempersiapkan diri menuju SBI.
Selengkapnya dapat diunduh disini. Surat Direktur PSMA RSBI-2011
kapn ea pend smansa jalur test
maaf kpan yaa pdaftrann siswa bru sman 1 pare jalur rguler d'adakan ?
Kapan pendaftaran murid baru di sma 1?
n persyaratan.na apha ajha?
pendaftaran smansa kpn y di mulai?