Bahwa dalam rangka pelaksanaan kurikulum pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah, sekolah menengah atas/madrasah aliyah, dan sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Implementasi Kurikulum.
Untuk itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum.
Permendikbud Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum garuda
Lampiran I Pedoman Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan_garuda
Lampiran II Pedoman Pengembangan Muatal Lokal_garuda
Lampiran III Pedoman Kegiatan Ekstrakurikuler_garuda