Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendididikan dan Kebudayaan No. 5496/C/KR/2014 dan No. 7915/D/KP/2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013 pada Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah