Ujian Nasional Perbaikan Tahun 2017

0
6671

Dasar pelaksanaan Ujian Nasional Perbaikan (UNP) Tahun 2017 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Penilaian Nomor 3 tahun 2017 dan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0043/P/BSNP/I/2017.

Ujian Nasional Perbaikan diikuti oleh peserta UN tahun pelajaran 2015/2016 pada jenjang SMA/MA, Paket C dan SMK/MAK dan belum memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan yang ditetapkan. Ujian Nasional Perbaikan dalam bentuk ujian berbasis komputer/computer based test (CBT). Soal UNP mengacu pada kisi-kisi UN 2016. Dilaksanakan pada tanggal 18, 19, 20 April 2017 untuk jenjang SMA/MA/Paket C dan tanggal 18, 19 April 2017 untuk jenjang SMK.

Peserta yang berhak mengikuti UNP adalah peserta UN tahun pelajaran 2015/2016 pada jenjang SMA/MA, Paket C dan SMK/MAK. Mata ujian yang dapat diperbaiki adalah mata ujian yang nilainya kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima).

 

  • Persyaratan
    1. Ijazah/SHUN (Sertifikat Hasil Ujian Nasional) tahun 2015/2016 (asli atau fotocopy 1 lembar);
    2. Memiliki nilai UN yang kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima) pada mata ujian tertentu; dan
    3. Pas foto ukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar.

 

  • Mekanisme Pendaftaran
    1. Calon peserta melihat tempat pelaksanaan UNP yang telah ditunjuk oleh dinas pendidikan propinsi di laman https://unp.kemdikbud.go.id.
    2. Calon peserta mendaftarkan diri secara langsung ke satuan pendidikan tempat pelaksanaan UNP. Tempat pendaftaran adalah tempat yang dipilih calon peserta sebagai tempat pelaksanaan UNP.
    3. Calon peserta TIDAK HARUS mengikuti UNP di kabupaten/kota atau propinsi asal sekolah peserta.
    4. Petugas pendaftaran pada satuan pendidikan melakukan verifikasi peserta dengan cara memeriksa kesesuaian:
      • salinan ijazah/SHUN;
      • pas foto, foto di ijazah atau foto di SHUN, serta tampak diri peserta saat mendaftar;
      • nilai yang tertera di SHUN dengan data dalam laman yang telah disediakan.
    5. Petugas pendaftaran pada satuan pendidikan memasukkan data calon peserta pada laman yang disediakan sesuai petunjuk yang tertera dalam laman yang disediakan.
    6. Petugas pendaftaran pada satuan pendidikan melakukan hal-hal berikut:
      • memasukkan data nomor UN calon peserta UNP;
      • memilih mata uji yang akan ditempuh oleh peserta di laman https://unp.kemdikbud.go.id;
      • mencetak kartu peserta ujian;
      • menempel pas foto dan membubuhkan stempel sekolah pada foto di kartu peserta ujian;
      • menandatangani kartu peserta ujian; dan
      • menyerahkan kartu peserta ujian ke peserta.
    7. Peserta login ke laman https://unp.kemdikbud.go.id menggunakan user dan password yang tercantum di kartu peserta, untuk :
      • mengecek kesesuaian data di laman tersebut;
      • jika memiliki surel/email dan nomor HP peserta dapat melengkapinya.

Jadwal Kegiatan

1

29 Maret s.d 8 April 2017 Pendaftaran peserta ke SMA/SMK yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Provinsi

2

18, 19, 20 April 2017
18, 19 April 2017
Pelaksanaan Ujian jenjang SMA/MA dan Paket C
Pelaksanaan Ujian jenjang SMK

3

9 Mei 2017 Pengumuman Hasil

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : unp.kemdikbud.go.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here