Ada 2 Sekolah di Kab. Kediri yang di tunjuk sebagai pelaksana UNBK gelombang II
1. SMA Negeri 1 Pare (Pendaftar SMA)
2. SMK Canda Bhirawa Pare (Pendaftar SMK)
Bagi peserta yang mau mendaftar silahkan datang ke sekolah tersebut dengan membawa persyaratan, sebagai berikut :
- Fotocopy Ijazah atau ijazah sementara/surat keterangan kelulusan yang telah dilegalisir;
- Fotocopy SHUN/SHUN sementara yang telah dilegalisir
- Pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
- Fotocopy KTP
- Fotocopy kartu peserta ujian dari sekolah asal bagi peserta baru
- Di map di tulis Nama, Asal Sekolah dan No. HP
PETUNJUK PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
GELOMBANG II (OKTOBER 2017)
Pelaksanaan Ujian
a. Ujian Nasional Gelombang II dilaksanakan dalam moda ujian
nasional berbasis komputer (UNBK).
b. Soal UN Gelombang II mengacu pada kisi-kisi UN 2017.
c. Hasil UN Gelombang II dilaporkan dalam bentuk SHUN.
1) Bagi peserta yang baru pertama kali mengikuti UN, SHUN memuat
nilai dari seluruh mata pelajaran yang diikuti.
2) Bagi peserta yang memperbaiki nilai, SHUN memuat nilai yang
lebih tinggi dari nilai UN sebelumnya.
3) Bagi Peserta yang tidak lengkap mata ujian, SHUN memuat nilai
dari mata pelajaran yang diikuti.
Waktu pelaksanaan Ujian Nasional Gelombang II adalah sebagai berikut:
Pilihan 1:
a. SMA/MA, Program Paket C dan Program Paket B/Wustha
dilaksanakan pada hari Selasa, Rabu, dan Kamis tanggal 10,
11, dan 12 Oktober 2017.
b. SMK dilaksanakan pada hari Selasa dan Rabu, 10 dan 11
Oktober 2017.
Pilihan 2:
a. SMA/MA, Program Paket C dan Program Paket B/Wustha
dilaksanakan pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu tanggal
13, 14, dan 15 Oktober 2017.
b. SMK dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu 14 dan 15
Oktober 2017.
Mata Ujian
a. Peserta yang baru pertama kali mengikuti UN wajib menempuh
seluruh mata ujian sesuai dengan ketentuan pada POS-UN Peraturan
BSNP Nomor: 0043/BSNP/I/2017 (Bab IV. Bahan Ujian Nasional).
b. Peserta Paket B/Wustha atau Paket C yang mengikuti sebagian mata
ujian hanya menempuh mata ujian yang belum diikuti saja
c. Peserta yang memperbaiki nilai UN dapat menempuh mata ujian yang
nilainya kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima).
Persyaratan
a. Peserta SMA/MA dan SMK yang baru pertama kali mengikuti UN
wajib memenuhi persyaratan peserta UN berdasarkan Peraturan
BSNP Nomor: 0043/BSNP/I/2017 tentang POS-UN Tahun Pelajaran
2016/2017. Ketentuan lain yang harus dipenuhi adalah:
1) Peserta tercatat dalam daftar nominasi tetap (DNT) gelombang I
yang berisi biodata peserta, Mata Uji Pilihan (SMA/MA) dan
kompetensi keahlian (SMK);
2) Peserta yang akan mengikuti UN gelombang II wajib memberikan
bukti tertulis berkaitan dengan alasan tidak mengikuti UN (sakit)
yang diketahui oleh sekolah asal;
3) Memiliki nomor peserta ujian (kartu peserta ujian).
b. Peserta SMA/MA, SMK, atau Paket C yang akan memperbaiki nilai
UN, wajib memiliki:
1) Ijazah atau ijazah sementara/surat keterangan kelulusan yang
telah dilegalisir; dan
2) Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) terakhir atau SHUN
sementara yang telah dilegalisir.
c. Peserta Paket B/Wustha dan Paket C yang baru pertama kali
mengikuti UN wajib memenuhi persyaratan peserta UN berdasarkan
Peraturan BSNP Nomor: 0043/BSNP/I/2017 tentang POS-UN Tahun
Pelajaran 2016/2017. Ketentuan lain yang harus dipenuhi adalah:
1) Peserta tercatat dalam daftar nominasi tetap (DNT) gelombang I
dan belum mengikuti UN gelombang I seluruh mata ujian atau
beberapa mata ujian;
2) Peserta kelas akhir yang belum terdaftar dalam Dapodik Dikmas
PAUD atau EMIS pada Tahun Pelajaran 2016/2017;
Baca pengumuman selengkapnya disini
https://unp.kemdikbud.go.id/