Dalam upaya memperkuat pengawasan siswa dan pemahaman kurikulum, SMA Negeri 1 Pare menggelar pertemuan wali murid kelas 10 dan 11 yang dibuka oleh Wakil Kepala Sekolah bagian Kesiswaan, Bapak Handrejas. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendisiplinkan putri-putrinya, terutama terkait etika media sosial dan penerapan jam malam. Beliau juga menuturkan jalur SPMB ada tiga jalur, yaitu zonasi sebaran nilai, afirmasi, dan prestasi.

Selanjutnya, Wakil Kepala Sekolah Bidang Akademik, Ibu Rofi, menyosialisasikan aturan baru penggunaan ponsel di sekolah yang berlandaskan Permen Komdig No. 9 Tahun 2026 dan Nota Dinas Cabang Dinas Wilayah Kediri. Regulasi ini mewajibkan ponsel siswa dikumpulkan saat jam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan hanya boleh digunakan jika ada instruksi khusus dari guru pengampu. Kebijakan ini akan melewati masa uji coba pada 20–30 April mendatang sebelum diberlakukan secara resmi dan tegas mulai tanggal 1 Mei 2026 demi menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif.

Ibu Rofi juga memaparkan program Pemilihan Mata Pelajaran Pilihan (PMPP) bagi siswa kelas 10, di mana nantinya siswa akan dikelompokkan berdasarkan bakat, minat, dan kemampuan masing-masing. Siswa kelas 11 yang naik ke kelas 12 juga harus bersiap-siap untuk mengikuti TKA tahun 2027.

Menutup rangkaian acara, tim Guru BK memberikan sesi analisis pemilihan jurusan yang disesuaikan dengan kebutuhan dunia perkuliahan dan tuntutan dunia kerja saat ini. Para wali murid diberikan pemahaman mendalam mengenai jalur afirmasi dan akademik agar dapat membimbing anak-anak mereka dalam memilih langkah yang tepat. Dengan adanya kolaborasi antara arahan sekolah dan dukungan orang tua, diharapkan siswa dapat mencapai prestasi optimal sekaligus terjaga dari dampak negatif perkembangan teknologi digital yang kian masif.