PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS) UJIAN SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2010/2011
- 1. PESERTA UJIAN
- Persyaratan Peserta
- Setiap peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di UPTD SMA Negeri 1 Pare berhak mengikuti Ujian Sekolah
- Untuk mengikuti Ujian Sekolah , setiap peserta didik harus :
– Telah berada pada tahun terakhir SMA;
– Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 tahun pertama hingga semester 1 tahun terakhir;
– Menghadiri kegiatan tatap muka minimal 90 % dari hari efektif pada tahun terakhir.
– Menunjukkan bukti yang sah / dapat dipertanggungjawabkan jika karena alasan tertentu tidak dapat mengikuti ujian sekolah utama . Bukti tersebut diperlukan untuk dapat mengikuti ujian sekolah susulan.
- Pendaftaran Peserta
- Prosedur pendaftaran Ujian Sekolah sekaligus bersamaan dengan pendaftaran Ujian Nasional, dilaksanakan pada saat sekolah mengirimkan Daftar Nominasi Peserta Ujian ( DNS) ke Dinas Pendidikan Kabupaten
- Siswa yang namanya tercantum dalam Daftar Nominasi Sementara Peserta Ujian wajib meneliti kebenaran identitas dirinya dan melaporkan kepada Panitia Ujian di Sekolah apabila terdapat kekeliruan
- Sekolah mengusulkan DNS yang telah direvisi kepada Panitia tingkat Kabupaten untuk ditetapkan menjadi Daftar Nominasi Tetap. (DNT)
- Sekolah menerbitkan Kartu Peserta Ujian Sekolah , dengan identitas peserta yang jelas , disertai pas photo serta dibubuhi stempel dan ditanda tangani Kepala Sekolah.
- Khusus untuk Ujian Praktik , sekolah menerbitkan tanda peserta untuk digunakan selama peserta mengikuti semua mata pelajaran yang di uji – praktikan.
Selengkapnya dapat diunduh disini.POS US 2011-SMAN1PARE