PENGUMUMAN
Nomor : 420/202/418.47.0301/2011 tentang Penerimaan Peserta didik Baru Tahun Pelajaran 2011/2012
A. SYARAT PENDAFTARAN
- Telah tamat dan lulus SMP atau MTs
- Memiliki ijasah/STTB SMP atau MTs.
- Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran 2011/2012 (per 11 Juli 2011).
- Pendaftar yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Kediri harus mendapat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten /Kota asal dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri.
- Menyerahkan DNHUN/SKHUN/DANUN/DANEM asli SMP/MTs
- Menyerahkan Ijasah asli SMP/MTs
- Menyerahkan 1 (satu) lembar foto kopi ijasah SMP / MTs yang telah disahkan oleh Kepala Sekolah.
- Menyerahkan 1 (satu) lembar foto kopi DNHUN/SKHUN/DANUN/DANEM SMP / MTs yang telah disahkan oleh Kepala Sekolah.
- Menyerahkan formulir pendaftaran penerimaan peserta didik baru yang telah diisi dengan benar dan lengkap.
B. TEMPAT PENDAFTARAN
SMA Negeri 1 Pare , Jl. Pahlawan Kusuma Bangsa No 41 Pare
C. WAKTU PENDAFTARAN
Tanggal : 1, 2, 4 dan 5 Juli 2011, Pukul 07.30 – 12.00 WIB.
D. PAGU PENERIMAAN PESERTA DIDIK
Pagu rombongan belajar adalah 8 rombongan belajar dengan daya tampung 256 siswa, yang terdiri dari :
a. Jalur prestasi akademik pagu 8 siswa
b. Jalur prestasi non akademik pagu 8 siswa
c. Jalur seleksi Nilai Ujian Nasional (NUN) SMP/MTs pagu 233 siswa
d. Jalur Kemitraan anak guru dan karyawan UPTD SMA Negeri 1 Pare pagu 7 siswa.
E. TATA CARA SELEKSI
1. Jalur prestasi akademik dilaksanakan dengan mempertimbangkan Prestasi Olimpiade Sains Nasional (OSN) mata pelajaran yang meliputi juara 1 tingkat kabupaten, juara 1,2, dan 3 tingkat propinsi, juara 1, 2,3, 4, dan 5 tingkat Nasional atau Internasional yang diselenggarakan secara berjenjang dan resmi oleh Dinas Pendidikan atau Departemen Pendidikan Nasional.
2. a. Jalur prestasi non akademik dilaksanakan dengan mempertimbangkan prestasi bidang Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) atau Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).
b. Calon peserta didik baru yang dapat mengikuti jalur prestasi non akademik adalah juara 1 tingkat kabupaten, juara I,2 dan 3 tingkat propinsi , juara 1, 2, 3, 4 dan 5 tingkat nasional pada bidang Olahraga Siswa Nasional (O2SN) atau Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).
c. Penghargaan dan atau Prestasi Olahraga Siswa Nasional (O2SN) atau Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) adalah yang diselenggarakan secara berjenjang dan resmi oleh Dinas Pendidikan/Departemen Pendidikan Nasional.
3. a. Jalur seleksi NUN SMP/MTs dilaksanakan dengan mempertimbangkan jumlah nilai ujian nasional SMP/MTs.
b. Apabila terdapat jumlah nilai ganda pada batas terendah dari jumlah pagu maka urutan peringkat bagi calon peserta didik ditentukan
atas dasar sebagai berikut : membandingkan nilai per mata pelajaran yang terdapat dalam SKHUN, dengan urutan sebagai berikut :
1. Matematika ;
2. IPA;
3. Bahasa Indonesia ;
4. Bahasa Inggris.
c. Apabila dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b masih terdapat nilai ganda maka yang didahulukan adalah calon siswa yang umurnya lebih tua.
4. a. Jalur Kemitraan anak guru dan karyawan UPTD SMA Negeri 1 Pare merupakan kemudahan akses Penerimaan Peserta Didik baru bagi anak kandung guru dan karyawan UPTD SMA Negeri 1 Pare.
b. Anak kandung sebagaimana dimaksud pada huruf a dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan lain yang sah yang diterbitkan oleh Instansi Pemerintah yang berkompeten.
F. PENGUMUMAN PERINGKAT
1. Pengumuman peringkat sementara hasil pendaftaran Penerimaan Peserta Didik (PPD) baru dilaksanakan secara terbuka dan dipaparkan setiap hari selama pendaftaran.
2. Peringkat sementara hasil Pendaftaran PPD dapat dilihat setiap hari selama proses pendaftaran PPD melalui internet dengan alamat website resmi SMA Negeri 1 Pare di http:// sman1pare.sch.id
3. Pengumuman hasil seleksi PENERIMAAN PESERTA DIDIK (PPD) baru diumumkan pada tanggal 7 Juli 2011 dengan cara diumumkan :
3.1 secara tertulis yang dapat dilihat di papan pengumuman SMA Negeri 1 Pare
3.2 melalui internet dengan alamat website resmi SMA Negeri 1 Pare di http:// sman1pare.sch.id
4. Calon siswa yang dinyatakan diterima harus melapor dan melaksanakan daftar ulang pada waktu yang ditetapkan;
5. Jika sampai pada batas waktu yang ditentukan, calon siswa yang bersangkutan tidak melakukan daftar ulang dinyatakan gugur dan haknya diganti oleh calon siswa yang berada urutan tertinggi di bawahnya.
G. LAIN – LAIN
Hal – Hal Yang belum diatur pada pengumuman ini dan bersifat khusus akan diatur lebih lanjut .
hasil pengumuman D1 tahun 2011, nama websitenya apa ya?
Maaf sbLumnya,
Yg mau dpkai bwt daftar tu danem yang niLai ap ya..????
Mohon dijawab,