KEPUTUSAN
KEPALA UPTD SMA NEGERI 1 PARE
NOMOR : 420 / / 418.47.0301 / 2011
TENTANG
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2011/2012
UPTD SMA NEGERI 1 PARE
KEPALA UPTD SMA NEGERI 1 PARE,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 82 ayat (1), (2), (3), dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dipandang perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2011/2012 UPTD SMA Negeri 1 Pare;
Mengingat : 1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
7. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur, Nomor : 420 / / 103.02/2011, tanggal Mei 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah di Propinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2011/2012;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA UPTD SMA NEGERI 1 PARE TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2011/2012 UPTD SMA NEGERI 1 PARE.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
(1) Penerimaan peserta didik adalah penerimaan peserta didik pada sekolah dari sekolah yang jenjangnya setingkat lebih rendah;
(2) Perpindahan peserta didik adalah penerimaan peserta didik pada sekolah dari sekolah lain yang kelas dan jenjangnya sama;
(3) Ujian nasional adalah kegiatan penilaian hasil belajar peserta didik secara nasional yang dilaksanakan pada akhir jenjang pendidikan di Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas, dan Madrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta dalam lingkungan pembinaan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kediri dan Kantor Wilayah Departemen Agama Kabupaten Kediri;
(4) Ijasah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan dan diberikan setelah dinyatakan lulus sekolah atau Ujian Nasional dan Ujian Sekolah;
(5) Nilai Ujian Nasional (NUN) adalah angka yang diperoleh dari hasil ujian yang diselenggarakan secara nasional.
(6) Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) adalah surat keterangan yang memuat nilai hasil ujian nasional.
(7) Program paket B adalah program pendidikan pada jalur pendidikan non formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan setara dengan SMP.
(8) Daya tampung adalah batasan jumlah peserta yang diterima disekolah.
(9) Kepala UPTD SMA Negeri 1 Pare adalah Kepala Sekolah di SMA Negeri 1 Pare.
(10) Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadai peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada jalur pendidikan prasekolah, jalur pendidikan sekolah maupun pendidikan luar sekolah.
BAB II
TUJUAN DAN AZAS PENERIMAAN PESERTA DIDIK
Pasal 2
Penerimaan peserta didik bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.
AZAS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
Pasal 3
Penerimaan peserta didik harus berazaskan :
- Objektivitas, artinya bahwa penerimaan peserta didik, baik peserta didik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan umum yang diatur di dalam Keputusan Kepala UPTD SMA Negeri 1 Pare;
- Transparansi, artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik;
- Akuntabilitas, artinya penerimaan peserta didik dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasil;
- Tidak diskriminatif; artinya setiap warga Negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, dan golongan.
PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
Pasal 4
(1) Kegiatan penerimaan peserta didik baru dilaksanakan dengan memperhatikan kalender pendidikan melalui tahapan pemberitahuan kepada masyarakat tentang pendaftaran, pengumuman peserta didik yang diterima dan pendaftaran ulang;
(2) Dalam penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru dibentuk panitia dengan ketentuan Kepala Sekolah membentuk dan menetapkan panitia di tingkat sekolah;
(3) Jumlah panitia disesuaikan dengan kebutuhan.
BAB III
PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK
Pasal 5
Persyaratan calon peserta didik baru kelas X adalah :
- Telah lulus SMP, SMPLB, dan MTs dan memiliki ijazah / STTB dan STL/STK dan memiliki Danun / SKHUN / SKYBS;
- Telah lulus Program paket B memiliki ijazah dan STL program paket B setara SMP;
- Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru;
Pasal 6
(1) Jumlah rombongan belajar kelas X sebanyak 8 rombongan belajar;
(2) Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar per kelas maksimum 32 orang.
BAB IV
SELEKSI CALON PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
Pasal 7
(1) Seleksi penerimaan peserta didik baru kelas X dilaksanakan melalui empat jalur yaitu :
- Jalur prestasi akademik
- Jalur reguler atau seleksi Nilai Ujian Nasional (NUN) SMP/MTs
- Jalur prestasi non akademik
- Jalur Kemitraan anak guru dan karyawan UPTD SMA Negeri 1 Pare.
Pasal 8
(1) Pagu rombongan belajar adalah 8 rombongan belajar dengan daya tampung 256 siswa, yang terdiri dari :
- Jalur prestasi akademik pagu 8 siswa
- Jalur seleksi Nilai Ujian Nasional (NUN) SMP/MTs pagu 234 siswa
- Jalur prestasi non akademik pagu 8 siswa
- Jalur Kemitraan anak guru dan karyawan UPTD SMA Negeri 1 Pare pagu 6 siswa.
JALUR PRESTASI AKADEMIK
Pasal 9
(1) Jalur prestasi akademik sebagaimana tersebut dalam pasal 8 ayat 1 butir a dilaksanakan dengan mempertimbangkan Prestasi Olimpiade Sains Nasional (OSN) mata pelajaran yang meliputi juara 1 tingkat kabupaten, juara 1,2, dan 3 tingkat propinsi, juara 1, 2,3, 4, dan 5 tingkat Nasional atau Internasional yang diselenggarakan secara berjenjang dan resmi oleh Dinas Pendidikan atau Departemen Pendidikan Nasional
Pasal 10
(1) Peserta didik yang sudah dinyatakan diterima melalui jalur prestasi akademik tetapi tidak melaksanakan daftar ulang dinyatakan gugur, untuk selanjutnya formasinya akan diisi oleh peserta didik hasil seleksi jalur yang lain.
JALUR NUN
Pasal 11
(1) Jalur seleksi NUN SMP/MTs sebagaimana tersebut dalam pasal 8 ayat 1 butir b dilaksanakan dengan mempertimbangkan jumlah nilai ujian nasional SMP/MTs.
(2) Apabila terdapat jumlah nilai ganda pada batas terendah dari jumlah pagu maka urutan peringkat bagi calon peserta didik ditentukan atas dasar sebagai berikut :
- Membandingkan nilai per mata pelajaran yang terdapat dalam SKHUN, dengan urutan sebagai berikut :
1. Matematika ;
2. IPA;
3. Bahasa Indonesia ;
4. Bahasa Inggris.
b. Apabila dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b masih terdapat nilai ganda maka yang didahulukan adalah calon siswa yang umurnya lebih tua.
c. Jika semua ketentuan butir a, b, dan c nilainya tetap sama maka yang bersangkutan diterima semua.
(3) Informasi peringkat sementara selama pendaftaran penerimaan peserta didik baru jalur NUN dilaksanakan secara terbuka setiap hari selama proses pendaftaran mulai pukul 14.00 WIB, kecuali untuk hari terakhir pendaftaran informasi peringkat sementara dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB.
JALUR PRESTASI NON AKADEMIK
Pasal 12
(1) Jalur prestasi non akademik sebagaimana tersebut dalam pasal 8 ayat 1 butir c dilaksanakan dengan mempertimbangkan prestasi bidang Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) atau Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N);
(2) Calon peserta didik baru yang dapat mengikuti jalur prestasi non akademik adalah juara 1 tingkat kabupaten, juara I,2 dan 3 tingkat propinsi , juara 1, 2, 3, 4 dan 5 tingkat nasional pada bidang Olahraga Siswa Nasional (O2SN) atau Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).
(3) Penghargaan dan atau Prestasi Olahraga Siswa Nasional (O2SN) atau Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah yang diselenggarakan secara berjenjang dan resmi oleh Dinas Pendidikan/Departemen Pendidikan Nasional.
(3) Prestasi yang dimaksud adalah prestasi yang dapat dibuktikan dengan piagam penghargaan yang diberikan oleh Dinas Pendidikan/Departemen Pendidikan Nasional.
(4) Apabila seorang pendaftar memiliki lebih dari satu bidang/cabang prestasi, maka yang dipakai satu bidang/cabang saja yang dianggap paling menguntungkan.
(5) Jika jumlah pendaftar jalur prestasi non akademik melebihi pagu, maka dilakukan seleksi untuk menentukan peringkat pendaftar jalur prestasi non akademik dengan mempertimbangkan prestasi non akademik yang diraih dan jumlah Nilai Ujian Nasional (NUN).
Pasal 13
(1) Dalam rangka menentukan peringkat pendaftar jalur prestasi non akademik sebagaimana dimaksud pasal 12 ayat (5) nilai prestasi non akademik bidang Olahraga Siswa Nasional (O2SN) atau Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) adalah sebagai berikut :
PERINGKAT | JUARA TINGKAT / NILAI | ||
KABUPATEN | PROPINSI | NASIONAL | |
1 | 15 | 30 | 60 |
2 | 25 | 55 | |
3 | 20 | 50 | |
4 | 45 | ||
5 | 40 |
(2) Nilai akhir seleksi penerimaan peserta didik baru jalur prestasi non akademik dihitung dengan menggunakan rumus :
Nilai akhir = Nilai Prestasi non akademik + Jumlah NUN
JALUR KEMITRAAN ANAK GURU DAN KARYAWAN
Pasal 14
(1) Jalur Kemitraan merupakan bentuk kemudahan akses Penerimaan Calon Peserta Didik baru bagi anak kandung guru dan karyawan UPTD SMA Negeri 1 Pare.
(2) Anak kandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan lain yang sah yang diterbitkan oleh Instansi Pemerintah yang berkompeten.
Pasal 15
Calon peserta didik baru yang mengikuti jalur kemitraan anak kandung guru dan karyawan UPTD SMA Negeri 1 Pare dinyatakan diterima apabila lulus satuan pendidikan SMP/MTs dengan jumlah NUN SMP/MTs sekurang-kurangnya 22.
CADANGAN
Pasal 16
(1) Peserta didik yang dinyatakan sebagai cadangan ditentukan berdasarkan peringkat terakhir pagu;
(2) Peserta didik yang dinyatakan cadangan akan dipanggil jika ada peserta didik yang dinyatakan diterima tidak melaksakan daftar ulang;
JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
Pasal 17
(1) Dalam rangka memenuhi asas penerimaan peserta didik baru sebagaimana tercantum dalam pasal 3, maka pelaksanaan kegiatan penerimaan peserta didik baru adalah sebagai berikut :
NO | JENIS KEGIATAN | TANGGAL PELAKSANAAN |
1 | Pendaftaran | 1,2,4, dan 5 Juli 2011 |
2 | Seleksi dan Pengolahan | 6 Juli 2011 |
2 | Pengumuman | 7 Juli 2011 |
3 | Daftar Ulang | 7 dan 8 Juli 2011 |
4 | Pemanggilan cadangan | 9 Juli 2011 |
5 | Persiapan MOS | 9 Juli 2011 |
6 | Pelaksanaan MOS | 11,12, dan 13 Juli 2011 |
7 | Permulaan tahun pelajaran baru | 11 Juli 2011 |
BAB V
BIAYA
Pasal 18
Semua biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru dibebankan pada RKAS UPTD SMA Negeri 1 Pare tahun pelajaran 2011/2012.
LAIN-LAIN
Pasal 19
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur kemudian;
(2) Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
kapan pendaftaran tahun ajaran 2012/2013 dan apa syarat2nya
mau bertanya syarat pendaftaran kalau dari luar provinsi syaratnya apa saja.??
berapa standart NUN nya
NUN Tertinggi berapa ?
Yang bwt daftar itu Nilai Akhir atau Nilai Unas ?
NUN terendahnya berapa??
nilai terendahnya brp?
mohon di jawab
makasih…
NUN Terendah bisa dilihat saat pendaftaran 1-5 Juli 2011
syaratnya apa saja?? nun terendah berapa??
syarat-syarat pendaftarannya apa..??
tolong jawabannya. trims..
NUN terendah yg diterima skitar berapa??
mohon jawabannya. trims
NUN terendah berapa ??
persyaratan untuk masuk ke SMAN 1 PARE apa saja?
jika yang mendaftar ke SMANSA Pare dari luar Daerah (Pamekasan) syarat apa saja yang dibutuhkan? apa hanya cukup NUN saja? apa ada perlakuan beda atau tidak dengan pendaftar dari siswa dari Pare- Kediri ? trima kasih.
pendaftaran smansa kpan?? sama syaratnya pa ja????