PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI YANG BERPENGHARGAAN SAMA DENGAN IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR. (apabila ijazah/STTB yang asli hilang/musnah)
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008
Prosedur :
1. Pemohon mengajukan permohonan tertulis Penerbitan Surat keterangan Pengganti Yang berpenghargaan Sama dengan Ijasah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) kepada Kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan dengan melampirkan surat Keterangan Kehilangan dari pejabat yang berwenang, Pas Foto hitam putih ukuran 3 x 4 cm 3 (tiga) lembar serta bukti-bukti lain yang syah yang mendukung;
2. Apabila satuan pendidikan yang bersangkutan dinyatakan tidak beroperasi atau ditutup ; pemohon dapat mengajukan permohonan Penerbitan Surat keterangan Pengganti Yang berpenghargaan Sama dengan Ijasah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cq Bidang Satuan pendidikan yang menangani dengan membawa perlengkapan sesuai point 1 diatas ;
3. Kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan akan menerbitkan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan Ijazah/STTB berdasarkan bukti-bukti yang syah ;
4. Kepala dinas sebagaimana dimaksud pada point (2) akan menerbitkan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan Ijazah/STTB berdasarkan bukti-bukti yang syah ,bertanggung jawab dan menjamin bahwa penerima surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB pernah menerima ijazah/ STTB yang berasal dari satuan pendidikan yang bersangkutan.