SOP apabila Ijasah/STTB yang Asli Hilang/Musnah

0
17760

blanko-ijazah-smaipaPENERBITAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI YANG BERPENGHARGAAN SAMA DENGAN IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR.  (apabila ijazah/STTB yang asli hilang/musnah)

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008

Prosedur :

 

1.    Pemohon mengajukan permohonan tertulis Penerbitan Surat keterangan Pengganti Yang berpenghargaan Sama dengan Ijasah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) kepada Kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan dengan melampirkan surat Keterangan Kehilangan dari pejabat yang berwenang, Pas Foto hitam putih ukuran 3 x 4 cm 3 (tiga) lembar serta bukti-bukti lain yang syah yang mendukung;

 

2.    Apabila satuan pendidikan yang bersangkutan dinyatakan tidak beroperasi atau ditutup ; pemohon dapat mengajukan permohonan Penerbitan Surat keterangan Pengganti Yang berpenghargaan Sama dengan Ijasah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cq Bidang Satuan pendidikan yang menangani  dengan membawa perlengkapan sesuai point 1 diatas ;

 

3.    Kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan akan menerbitkan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan Ijazah/STTB berdasarkan bukti-bukti yang syah ;

 

4.    Kepala dinas sebagaimana dimaksud pada point (2) akan menerbitkan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan Ijazah/STTB berdasarkan bukti-bukti yang syah ,bertanggung jawab dan menjamin bahwa penerima surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB pernah menerima ijazah/ STTB yang berasal dari satuan pendidikan yang bersangkutan.

Berikut ini kami lampirkan salinan Peraturan Menteri Pendidikan No. 59 Tahun 2008 . Permen59-2008-ijasah hilang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here