Pengumuman PPDB SMA Negeri 1 Pare Tahun Ajaran 2015/2016

6
7974

2015041317041091557

PETUNJUK TEKNIS
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SISTEM REAL TIME ONLINE PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN KEDIRI
TAHUN PELAJARAN 2015/2016

Petunjuk Umum

  1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kediri untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK Negeri menggunakan sistem Real Time Online tersentral, yaitu proses entri memakai sistem database, seleksi otomatis oleh komputer, hasil seleksi otomatis ditampilkan secara online setiap waktu, dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun.
  2. Situs Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Kabupaten Kediri beralamatkan http://kedirikab.siap-ppdb.com/.
  3. Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Real Time Online Process, adalah sebuah sistem yang dirancang untuk melakukan otomasi seleksi penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), mulai dari proses pendaftaran, proses seleksi hingga pengumuman hasil seleksi, yang dilakukan secara online berbasis waktu.
  4. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem Real Time Online bertujuan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada setiap warga negara agar memperoleh layanan proses penerimaan peserta didik baru dengan cepat, transparan, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  5. Calon Peserta Didik Baru otomatis tidak diterima, apabila daya tampung pada sekolah pilihan pertamanya tidak memungkinkan dan akan bergeser ke sekolah pilihan berikutnya dan seterusnya.
  6. Calon Peserta Didik Baru wajib mengikuti prosedur pelaksanaan PPDB Online untuk dapat memilih sekolah pada jenjang berikutnya;
  7. Khusus Calon Peserta Didik Baru jalur putra Guru/Karyawan dan Prestasi tidak menggunakan sistem Real Time Online melainkan sistem Offline yang langsung dikelola oleh Satuan Pendidikan masing-masing sesuai kuota yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kediri.

Persyaratan Pendaftaran

Jenjang SMA dan SMK : Jalur Regular

  1. Telah lulus SMP/MTs, SMPLB atau Program Paket B/Wustha;
  2. Memiliki ijazah dan SKHUN SMP/MTs, SMPLB atau Program Paket B/Wustha atau SHUN SMP/MTs, SMPLB atau Program Paket B/Wustha;
  3. Memiliki SHUN SMP/MTs, SMPLB atau Program Paket B/Wustha sementara (Asli) yang diterbitkan oleh sekolah asal, bila SHUN SMP/MTs, SMPLB atau Program Paket B/Wustha yang diterbitkan Dinas Pendidikan Provinsi belum turun.

Jenjang SMA dan SMK : Jalur Putra Guru/ Karyawan, dan Prestasi

  1. Telah lulus SMP/MTs, SMPLB atau Program Paket B/Wustha;
  2. Memiliki ijazah dan SKHUN SMP/MTs, SMPLB atau Program Paket B/Wustha atau SHUN SMP/MTs, SMPLB atau Program Paket B/Wustha;
  3. Memiliki SHUN SMP/MTs, SMPLB atau Program Paket B/Wustha sementara (Asli) yang diterbitkan oleh sekolah asal, bila SHUN SMP/MTs, SMPLB atau Program Paket B/Wustha yang diterbitkan Dinas Pendidikan Provinsi belum turun.
  4. Kartu KK (Asli) bagi putra Guru dan Piagam Penghargaan/Sertifikat, atau Surat Keterangan yang berpenghargaan sama (Asli) minimal tingkat kabupaten.

Prosedur Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru Sistem Real Time Online

Prosedur / Tata Cara pendaftaran Calon Peserta Didik Baru sbb :
Pendaftaran dilakukan secara mandiri/perorangan
 Langkah-langkah yang harus dilakukan sbb : 

  • Calon Peserta Didik Baru membuka situs PPDB Online Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kediri di alamat akses kedirikab.siap-ppdb.com;
  • Calon Peserta Didik Baru mengisi formulir pendaftaran Online dengan formulir sebagaimana tercantum dalam situs kedirikab.siap-ppdb.com;
  • Calon Peserta Didik Baru mencetak tanda bukti pendaftaran online yang memuat kode verifikasi untuk di verifikasi;
  • Calon Peserta Didik Baru menandatangani tanda bukti pendaftaran online dan kemudian menyimpannya untuk proses verifikasi pendaftaran;

Pendaftaran dilakukan langsung ke sekolah pilihan
Langkah-langkah yang harus dilakukan sbb:

  • Calon Peserta Didik Baru datang ke salah satu sekolah pilihan dan dibantu oleh panitia/operator sekolah untuk dilakukan pendaftaran sesuai dengan sekolah pilihan yang dikehendaki;
  • Panitia/operator sekolah mencetak tanda bukti pendaftaran online yang memuat kode verifikasi untuk di verifikasi;
  • Calon Peserta Didik Baru menandatangani tanda bukti pendaftaran online dan kemudian menyimpannya untuk proses verifikasi pendaftaran;

Verifikasi Pendaftaran

Verifikasi pendaftaran dilakukan setelah mekanisme pendaftaran dilakukan oleh Calon Peserta Didik Baru.

  • Calon Peserta Didik Baru menyerahkan tanda bukti pendaftaran yang memuat kode verifikasi ke sekolah pilihannya;
  • Menyerahkan ijasah (Asli) dan SKHUN SMP/MTs, Paket B/Wustha atau SHU SMP/MTs, Paket B/Wustha (Asli); dan/atau
  • Menyerahkan SHU SMP/MTs, Paket B/Wustha Sementara (Asli) yang diterbitkan oleh sekolah asal, bila SHU SMP/MTs, Paket B/Wustha yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur belum turun;
  • Menyerahkan foto copy Ijasah dan SKHUN SMP/MTs, Paket B/Wustha atau SHU SMP/MTs, Paket B/Wustha yang dilegalisir masing-masing rangkap 2 (dua);
  • Berkas – berkas yang menjadi persyaratan pendaftaran dimasukkan dalam 1 (satu) map dan diserahkan ke panitia/operator sekolah pilihannya;
  • Panitia/operator sekolah melakukan verifikasi pendaftaran dan validasi berkas yang telah dikumpulkan oleh calon peserta didik baru;
  • Panitia/operator sekolah mencetak tanda bukti verifikasi pendaftaran kemudian membubuhkan tanda tangan baik panitia maupun Calon Peserta Didik Baru serta di stempel sekolah, bahwa pendaftaran telah disepakati;
  •  Tanda bukti verfikasi pendaftaran yang telah ditandatangani kedua belah pihak diberikan kepada Calon Peserta Didik Baru dan arsip disimpan oleh panitia Satuan Pendidikan;
  •  Calon Peserta Didik Baru menerima tanda bukti verifikasi pendaftaran yang memuat kode pendaftaran.

Model PPDB

Model Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang diterapkan sbb :

  • Calon Peserta Didik Baru dapat memilih paling banyak 4 (empat) sekolah pilihan secara bebas;
  • Calon Peserta Didik Baru yang tidak diterima dari hasil seleksi sementara pada semua sekolah pilihannya, setelah proses verifikasi pendaftaran dan masih ada waktu pendaftaran sesuai dengan yang telah dijadualkan, maka Calon Peserta Didik Baru tersebut masih dapat melakukan pendaftaran kembali dengan cara membatalkan dahulu pilihan sebelumnya sebanyak 1 (satu) kali lagi dengan ketentuan sekolah pilihannya harus berbeda dengan sekolah pilihan sebelumnya, selanjutnya Calon Peserta Didik Baru harus menandatangani surat pernyataan sebagaimana dalam aplikasi program yang telah disediakan;
  • Calon Peserta Didik Baru yang telah melakukan pendaftaran dan masih diterima dari hasil seleksi sementara, tidak dapat melakukan proses pendaftaran lagi ke sekolah lainnya.
  • Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima di salah satu sekolah pilihannya tidak dapat membatalkan atau mencabut berkas dengan alasan apapun sebelum hasil seleksi diumumkan.

DAYA TAMPUNG PESERTA DIDIK BARU PADA SMAN 1 PARE TAHUN AJARAN 2015/2016

No Nama Sekolah Rombel Pagu Daya Tampung Kuota reg Dlm Daerah Kuota reg Luar Daerah Kuota PG dan Prestasi
1 SMAN 1 Pare 9 38 342 246 62 34

Seleksi dan Ketentuan Penerimaan

  1. Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) ditentukan berdasarkan peringkat jumlah Nilai Ujian Sekolah SD/MI, Paket A/ULA meliputi mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, dan Ilmu Pengetahuan Alam, sebagaimana tertuang dalam SKHUASBN SD/MI, Paket A/ULA atau SHUS SD/MI, Paket A/ULA;
  2. Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) ditentukan berdasarkan peringkat Nilai Akhir (NA) dengan pembobotan 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Nilai Sekolah pada mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah Nilai Ujian Nasional SMP/MTs, Paket B/Wustha meliputi mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Ilmu Pengetahuan Alam, sebagaimana tertuang dalam SKHUN SMP/MTs, Paket B/Wustha atau SHUN SMP/MTs, Paket B/Wustha;
  3. Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ditentukan berdasarkan peringkat Nilai Akhir (NA) dengan pembobotan 60% (enam puluh persen) dari Test Potensi Akademik (TPA), meliputi test kesehatan, test tulis, wawancara, dan peminatan dan 40% (empat puluh persen) dari Nilai Ujian Nasional SMP/MTs, Paket B/Wustha meliputi mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris, sebagaimana tertuang dalam
  4. SKHUN SMP/MTs, Paket B/Wustha atau SHUN SMP/MTs, Paket B/Wustha; 4. Apabila terdapat kesamaan Nilai, maka peringkat ditentukan berdasarkan :
    a. prioritas urutan sekolah pilihan atau paket keahlian pilihan;
    b. perbandingan nilai dari setiap mata pelajaran yang tercantum pada SKHUASBN atau SHUS SD/MI, Paket A/ULA dengan urutan dari mata pelajaran Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Bahasa Indonesia untuk jenjang SMP dan Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Bahasa Inggris, dan Bahasa Indonesia untuk jenjang SMA, serta Matematika, Bahasa Inggris, dan Bahasa Indonesia untuk jenjang SMK. Apabila ternyata nilai masih juga sama yang menjadi urutan prioritas adalah sekolah asal, usia yang lebih tua, dan pendaftar awal;
  5. Kuota Calon Peserta Didik Baru jalur regular paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah peserta didik yang diterima;
  6. 6. Kuota Calon Peserta Didik Baru jalur putra Guru/Karyawan dan Prestasi paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta didik yang diterima;
  7. Kuota Calon Peserta Didik Baru jalur regular dari luar Kabupaten Kediri ditentukan paling banyak 20% (dua puluh persen) dari 90% (Sembilan puluh persen) jalur regular;
  8. Jika kuota Calon Peserta Didik Baru jalur putra Guru/Karyawan dan Prestasi maupun jalur regular dari luar Kabupaten Kediri tidak terpenuhi, maka sisanya akan dialihkan ke jalur regular dari Kabupaten Kediri;

Waktu Pendaftaran , Pengumuman, dan Daftar Ulang Waktu Pendaftaran :

  1. Waktu pendaftaran calon Peserta Didik Baru:
    a. Untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) pada tanggal 1 Juli 2015 sampai tanggal 4 Juli 2015;
    b. Bagi calon Peserta Didik Baru yang pendaftarannya melalui sekolah pilihan atau Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kediri, verifikasi data di mulai pukul 08.00 wib sampai dengan 12.00 wib ;
  2. Pengumuman Penerimaan Calon Peserta Didik Baru pada tanggal 8 Juli 2015 mulai pukul 14.00 wib;
  3. Setiap Satuan Pendidikan wajib mengumumkan hasil seleksi yang telah disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kediri dan menempel pada papan pengumuman;
  4. Pelaksanaan daftar ulang Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima pada tanggal 9 – 10 Juli 2015 mulai pukul 08.00 – 12.00 wib, dengan menyerahkan kembali tanda bukti verifikasi pendaftaran.

Download info PPDB 2015-2016

6 COMMENTS

  1. selamat malam
    saya mau tanya kalau calon peserta dari luar kota persyaratan apa saja yang harus dilengkapi?
    Terima kasih

  2. Semoga tidak mementingkan Golongan pada saat penerimaan Siswa Baru, Kami Percaya kepada Panitia dan Sistem Pendidikan. Semoga semuanya bisa Transparan dan tidak di buat buat. Semoga sukses Proses PPDB 2015

    • saya harap panitia bisa bersikap profesional, tanpa mementingkan kepentingan pribadi, ini demi kebaikan negara dikemudian hari. trims

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here