INFO PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU 2017 – PROV. JATIM

39
36917

Banyaknya pertanyaan secara langsung, melalui telepon, email, dan media sosial SMAN 1 Pare terkait informasi PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun 2017, Berikut kami sampaikan informasi awal PPDB SMA di Provinsi Jawa Timur (Untuk Informasi mendetail terkait PPDB di SMAN 1 Pare akan kami informasikan setelah Sosialisasi selesai dan Juknis diterima oleh SMAN 1 Pare.

WEBSITE RESMI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2017-2018

JALUR REGULER
http://ppdbjatim.net

JALUR PRESTASI
ppdb.sman1pare.sch.id

Proses pengambilan pin akan dilaksanakan pada tanggal 5-22 Juni 2017 disekolah SMA/SMK Negeri atau dicabang dinas terdekat.

Ujicoba sistem akan dilaksakana pada tanggal 5-22 Juni 2017. Mohon dimanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.

KETENTUAN – KETENTUAN

Ketentuan Umum

  1. Calon peserta didik baru harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
  2. Calon Peserta Didik hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali, untuk setiap jalur pendaftarannya.
  3. Calon Peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jenis sekolah tujuan saja yaitu SMA atau SMK.
  4. Calon Peserta Didik yang diterima di sekolah tujuan, wajib mentaati pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala, termasuk ketentuan peraturan sekolah yang berlaku dan membuat surat pernyataan yang ditetapkan kemudian oleh masing-masing sekolah.
  5. Calon Peserta Didik yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan.
  6. Apabila calon Peserta Didik yang diterima tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, calon Peserta Didik tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
  7. Bagi yang sudah diterima di salah satu jalur tidak dapat mendaftar di jalur yang lain.
  8. Untuk daerah dan program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri.
  9. Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat kelengkapan pendaftaran adalah KK yang diterbitkan minimal 1 Januari 2016.
  10. Penerimaan Peserta Didik Baru dengan sistem Online di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk Tahun Pelajaran 2017/2018 pada SMA, SMK, dan SLB tidak dipungut biaya.
  11. Untuk penentuan hasil offline dilakukan penetapan oleh Tim Verifikator sekolah SMA/SMK Negeri diketahui Kepala Cabang Dinas.

 

JALUR SELEKSI

Jalur Reguler

Calon peserta didik baru reguler adalah calon peserta didik yang akan melakukan pendaftaran secara mandiri dan melalui Jaringan Online ke sekolah SMAN atau SMKN yang dituju, sebagai berikut:

  1. Bagi Calon Peserta Didik Baru Lulusan dari SMP / SMP Terbuka / MTs Tahun Pelajaran 2016/2017 menunjukkan bukti Nomor UN (Kartu Peserta UN) dan KK, untuk melakukan registrasi guna mendapatkan PIN / Password / Token ke SMAN atau SMKN terdekat di wilayah Provinsi Jawa Timur
  2. Sedangkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari luar Kab/Kota, luar Provinsi Jawa Timur, Sekolah Indonesia di luar negeri, lulusan Tahun Pelajaran 2016/2017 dan sebelumnya serta lulusan Kejar Paket B, terlebih dahulu melakukan registrasi ke SMAN atau SMKN yang mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru Online, dengan menyerahkan :
    • Kartu Keluarga (KK) Asli
    • Fotocopy SHUN/ Surat Keterangan Lulus Ujian Nasional dari sekolah yang Asli untuk mendapatkan PIN / Password / Token

 Jalur Prestasi

  1. Calon Peserta didik Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik yang mempunyai prestasi akademis dan non akademis.
  2. Prestasi yang diakui dan diperhitungkan adalah prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau lembaga yang diakui dan yang bekerjasama dengan pemerintah, bersifat berjenjang mulai tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi sampai dengan Nasional atau Internasional.
  3. Menyerahkan foto copy SHUN atau Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya.

    Jalur Inklusif

  1. Bagi peserta didik yang mengalami hambatan berat, maka peserta didik disarankan mendaftar ke SLB/SLB.
  2. Peserta didik melampirkan hasil asesmen awal (asesmen fisik/ Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensori dan Motorik) yang dikeluarkan oleh lembaga Psikologi atau ahli yang berwenang.
  3. Prioritas diberikan kepada peserta didik berkebutuhan khusus yang tempat tinggalnya paling dekat dengan sekolah penyelenggara pendidikan inklusif tanpa membedakan status ekonomi dan Ketunaan/ Kekhususannya.


    Jalur Bidik Misi

  • Calon Peserta didik Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari kalangan keluarga miskin
  • Calon Peserta Didik diberi kesempatan untuk mendaftar pada sekolah SMAN atau SMKN dituju dan yang berdekatan dengan tempat tinggalnya
  • Calon peserta didik yang mempunyai prestasi dibuktikan dari nilai UN (Ujian Nasional)
  • Jalur Bidik Misi akan diseleksi berdasarkan nilai UN dengan nilai rata-rata 8,5 (delapan koma lima) dan tidak ada nilai dibawah 7,0 (tujuh koma nol) untuk setiap mapelnya
  • Syarat untuk calon peserta dari Jalur Bidik Misi Pendidikan Menengah mempersiapkan berkas:
    • Foto copy SHUN dan menunjukkan aslinya atau menyerahkan Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal
    • Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa atau
    • Foto copy Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Jamkesmas /Kartu Gakin
    • Foto copy Kartu Keluarga
  • Calon peserta didik datang ke sekolah SMAN atau SMKN dengan membawa berkas persyaratan tersebut yang akan dilayani secara offline/manual
  • Peserta didik setelah diterima akan dilakukan survey ke tempat tinggal

 

Jalur Mitra Warga

  1. Calon Peserta didik Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari kalangan keluarga miskin/Prasejahtera
  2. Calon Peserta Didik diberi kesempatan untuk mendaftar pada sekolah SMAN atau SMKN dituju dan yang berdekatan dengan tempat tinggalnya
  3. Syarat untuk calon peserta dari Jalur Mitra Warga mempersiapkan berkas:
  • Menyerahkan foto copy SHUN atau Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya
  • Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa atau
  • Foto copy Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Jamkesmas /Kartu Gakin
  • Foto copy Kartu Keluarga4. Peserta didik akan dilakukan survey ke tempat tinggal oleh .Panitia  Sekolah

Jadwal

No Kegiatan Tanggal Jam Tempat & Keterangan
1 Pendaftaran Jalur Peserta Didik Jalur Prestasi, Mitra Warga, Bidik Misi, dan Inklusif (Offline) 12 – 14 Juni 2017 08.00 – 14.00 WIB SMA/SMK Negeri
Verifikasi dan validasi 14 – 16 Juni 2017 Internet Online
Pengumuman SMA/SMK 17 Juni 2017 08.00 WIB SMA/SMK Negeri
Daftar Ulang Jalur offline 17 – 19 Juni 2017 08.00 – 14.00 WIB SMA/SMK Negeri
2 Pengambilan PIN/Token 05-22 Juni 2017 08.00 – 14.00 WIB SMA/SMK Negeri
Simulasi PPDB Online 05-22 Juni 2017 24 Jam Internet Online
3 Pendaftaran Jalur Umum (Online) 03 – 06 Juli 2017 24 jam Internet Online
4 Penutupan Pendaftaran Online Jalur Umum 06 Juli 2017 24.00 WIB Internet Online
5 Pengumuman Hasil PPDB 07 Juli 2017 00.30 WIB Internet Online
6 Daftar Ulang 07 – 08 Juli 2017 08.00 – 15.00 WIB SMA/SMK Negeri tujuan
7 Hari Pertama Masuk Sekolah 17 Juli 2017 SMA/SMK Negeri tujuan

 

PAGU CALON PESERTA DIDIK BARU

  1. Pagu calon peserta didik baru Kartu Keluarga (KK) dari luar provinsi Jawa Timur adalah sebesar 1% (satu persen) sesuai hasil perankingan.
  2. Pagu calon peserta didik baru SMA lintas Kabupaten/Kota se Jawa Timur sebesar 10 % terdiri dari :
    • Pagu calon peserta didik baru dengan KK luar Kab/Kota dari SMP/MTs luar Kabupaten/Kota maksimal sebesar 5% (lima persen) sesuai hasil perankingan
    • Pagu calon peserta didik baru dengan KK luar Kab/Kota dari SMP/MTs dalam Kabupaten/Kota maksimal sebesar 5% (lima persen) sesuai hasil perankingan
  1. Pagu untuk jalur prestasi sebesar 5 % (lima persen) dari pagu awal di tiap sekolah yang terdiri dari jalur prestasi akademis dan non akademis.
  2. Pagu untuk Jalur Bidik Misi sebesar 3% (tiga persen) dari pagu awal di tiap sekolah, dimana calon peserta didik akan diseleksi berdasarkan nilai UN
  3. Pagu untuk Jalur Mitra Warga sebesar 5% (lima persen) dari pagu awal di tiap sekolah, dimana calon peserta didik akan diseleksi berdasarkan nilai UN
  4. Pagu calon peserta didik jalur Inklusif dari Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dalam satu rombongan belajar maksimal 5 peserta didik dengan tidak lebih dari 2 jenis Ketunaan/Kekhususan dan/atau menyesuaikan dengan kemampuan sekolah
  5. Pagu peserta didik maksimal 36 peserta didik dalam 1 (satu) rombel
  6. Jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan ditentukan sesuai dengan kapasitas sarana prasarana sekolah secara proporsional

39 COMMENTS

  1. min mau tanya
    kalau dari smpn di surabaya mau pindah luar kota {mondok} harus pakai pin juga ya???
    dan apa kegunaan pin tersebut

  2. pak apakah bisa mendaftar lintas kabupaten.. misalnya pilihan pertama sma 1pare kemudian pilihan kedua di kabupaten malang, trimakasih ??

  3. seumpama saya mau daftar lewat jalur prestasi tapi pake piagam paduan suara bisa nggak??
    soalnya saya ada dua piagam padus tingkat kabupaten

  4. Untuk jalur prestasi, pengumumannya apakah lebih dulu ataukah bersamaan?
    tanggal 17 juni tertera pengumunan SMA/SMK maksudnya seperti apa ya?

  5. Saya ingin tanya.
    Kan ada yang jalur prestasi.
    Apakah bisa masuk?
    Jika mempunyai piagam story telling juara harapan 2 tingkat kabupaten.??
    Mohon d blas.

  6. Makhsud pada ketentuan umum KK yang diterbitkan minimal 1 Januari 2016,saya kk nya keluaran 2015 jadi apakah ngurus lagi?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here