Informasi PPDB SMAN 1 Pare Tahun Pelajaran 2024-2025

10
7177

Assalamualaikum
PPDB hadir lagi nih, hayo mana pejuang SMA sini pada kumpul. Mimin infokan PPDB Tahun pelajaran 2024-2025 di SMAN 1 Pare. Ada beberapa perbedaan nih dari PPDB tahun 2023. Paada penasaran kaann…. jom tengok info di bawah!

PPDB Tahun Pelajaran 2024-2025 untuk jenjang SMA terbagi menjadi 3 tahap.

Pra Pendaftaran
Ambil Pin dilaksanakan secara online dengan memasukkan data sesuai di laman ppdbjatim.net pada rentang waktu 27 mei 2024 s.d 14 juni 2024 dan setelah siswa selesai memasukkan data selanjutnya siswa memverifikasi data yang sudah di masukkan dengan cara mendatangi sekolah terdekat dengan rentang waktu 28 mei 2024 s.d 15 juni 2024 dengan membawa berkas asli dan fotocopy nya. Dan di SMAN 1 Pare siswa yang melakukan verifikasi berkas bisa memasukkan data nya ke map berwarna biru.

Tahap I (online)
1. Jalur Afirmasi (15%).
Afirmasi keluarga tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM)(7%)
anak buruh dari keluarga tidak mampu (5%)
penyandang disabilitas (3%)

Hal Baru:
KIS dan SKTM dari desa tidak berlaku
Bisa digantikan dengan surat keterangan terdata DTKS dari dinsos atau
Surat keikutsertaan penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun daerah

2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali (5%).
diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK, yang terdiri dari Pindah Tugas Orang Tua/Wali dan Anak Guru/Tenaga Kependidikan

3. Jalur Prestasi Hasil Lomba (5%).
diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang terdiri dari hasil lomba bidang akademik dan lomba bidang non akademik secara berjenjang atau tidak berjenjang di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta tingkat Internasional

Hal Baru:
Terdapat jalur ketuas osis dan hafidz masing-masing 1 calon peserta didik
Sertifikat yang dipakai harus bekerjasama dengan lembaga atau instansi pemerintah

Tahap II (online)
1. Jalur Prestasi Nilai Akademik (25%).
diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5, nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat, dan indeks sekolah SMP/sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur

Tahap III (online)
1. Jalur Zonasi (50%).
diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang berdomisili di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi yang berbatasan, dan calon peserta didik baru jenjang SMK yang berdomisili di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi

Hal Baru:
Dari 50% kuota jalur zonasi diambil 20% untuk jalur zonasi sebaran, yaitu kuota yang di bagi rata untuk seluruh desa yang ada di dalam zona tersebut.

Untuk jadwal lengkapnya bisa dilihat data dibawah

Informasi lengkap bisa kunjungi ppdbjatim.net

10 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here