Permendiknas no.45 tahun 2010 tentang Kriteria kelulusan Peserta Didik

2
2103

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.    Satuan  pendidikan  adalah  Sekolah  Menengah  Pertama/Madrasah  Tsanawiyah (SMP/MTs),    Sekolah    Menengah    Pertama    Luar    Biasa    (SMPLB),    Sekolah Menengah  Atas/Madrasah  Aliyah  (SMA/MA),  Sekolah  Menengah  Atas  Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

2.    Ujian  Sekolah/Madrasah  selajutnya  disebut  US/M  adalah  kegiatan  pengukuran dan  penilaian  kompetensi  peserta  didik  yang  dilakukan  oleh  sekolah/madrasah untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi.

3.    Nilai  Sekolah/Madrasah  selanjutnya  disebut  Nilai  S/M  adalah  nilai  gabungan antara  nilai  ujian  sekolah/madrasah  dan  nilai  rata-rata  rapor  untuk  SMP/MTs, SMPLB,  SMA/MA, SMALB, dan SMK.

4.    Ujian  Nasional  yang  selanjutnya  disebut  UN  adalah  kegiatan  pengukuran  dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional.

5.    Nilai   Ujian   Nasional   yang   selanjutnya   disebut   Nilai   UN   adalah   nilai   yang diperoleh peserta didik dalam mengikuti UN.

6.    Nilai Akhir yang  selanjutnya disebut NA adalah nilai  gabungan  antara Nilai S/M
dari setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN.

Pasal 2

Kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan setelah:

a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas:

1)  kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;

2)  kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;

3)  kelompok mata pelajaran estetika, dan

4)  kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;

c. lulus US untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan

d. lulus UN.

Selanjutnya tentang Permendiknas No. 45/2010 dapat diunduh salinan-Permen-no-45-th-2010

2 COMMENTS

  1. mau tanyak tentang nilai yang dipakai untuk penghitungan itu apakah Nilai akademik/koniktif atau nilai praktek dari mata pelajaran, atau keduanya dijumlahkan. terima kasih

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here