PETUNJUK TEKNIS
• Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kediri untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK Negeri menggunakan sistem Real Time Online Proces tersentral, yaitu proses entri memakai sistem database/manual, seleksi otomatis oleh komputer, hasil seleksi otomatis ditampilkan secara online setiap waktu, dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun.
• Situs Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Kabupaten Kediri beralamatkan www.ppdb.kedirikab.go.id.
• Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem Real Time Online Proces, adalah sebuah sistem yang dirancang untuk melakukan otomasi seleksi penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), mulai dari proses pendaftaran, proses seleksi hingga pengumuman hasil seleksi, yang dilakukan secara online berbasis waktu.
• Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem Real Time Online Proces bertujuan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada setiap warga negara agar memperoleh layanan proses penerimaan peserta didik baru dengan cepat, transparan, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
• Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem Real Time Online Proces ditentukan berdasarkan peringkat Nilai Komulatif dengan 4 (empat) variabel :
• Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMP dan SMA dilakukan secara bebas dengan maksimal 3 (tiga) sekolah pilihan bertujuan agar memiliki kebebasan memilih menurut hak azasinya.
• Calon Peserta Didik Baru otomatis tidak diterima, apabila daya tampung pada sekolah pilihan pertamanya tidak memungkinkan dan akan bergeser ke sekolah pilihan berikutnya dan seterusnya.
• Calon Peserta Didik Baru wajib mengikuti prosedur pelaksanaan PPDB Online untuk dapat memilih sekolah pada jenjang berikutnya
• Khusus Calon Peserta Didik Baru dari Anak Kandung Guru yang mengajar di Sekolah Negeri Kabupaten Kediri dan Prestasi tetap menggunakan sistem Real Time Online, sertifikat/piagam yang dientrikan hanya 1 (satu) piagam/sertifikat terbaik yang diperoleh dan proses verifikasi dilakukan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kediri , Jl. Airlangga – Paron – Ngasem Telp. 0354 680421– Kediri.
PERSYARATAN PENDAFTARAN
Jenjang SMA dan SMK
1. Telah lulus SMP/MTs, SMPLB atau Program Paket B/Wustha
2. Memiliki ijazah dan SHUN SMP/MTs, SMPLB atau Program Paket B/Wustha
3. Memiliki SHUN SMP/MTs, SMPLB atau Program Paket B/Wustha sementara (Asli) yang diterbitkan oleh sekolah asal, bila SHUN SMP/MTs, SMPLB atau Program Paket B/Wustha yang diterbitkan Dinas Pendidikan Provinsi belum turun
4. Kartu Keluarga (Asli) bagi Anak Kandung Guru yang mengajar di Sekolah Negeri Kabupaten Kediri
5. Memiliki Piagam Penghargaan / Sertifikat, atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (Asli) minimal tingkat kabupaten bagi yang berprestasi.
TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftaran dilakukan secara mandiri/perorangan
Prosedur / Tata Cara pendaftaran Calon Peserta Didik Baru sbb :
i. Calon Peserta Didik Baru membuka situs PPDB Online Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kediri di alamat : www.ppdb.kedirikab.go.id
ii. Calon Peserta Didik Baru mengisi formulir pendaftaran dengan memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah pilihan secara bebas.
iii. Calon Peserta Didik Baru mencetak tanda bukti pendaftaran online yang memuat kode verifikasi untuk di verifikasi
iv. Calon Peserta Didik Baru menandatangani tanda bukti pendaftaran online dan kemudian menyimpannya untuk proses verifikasi pendaftaran
2. Pendaftaran dilakukan langsung ke sekolah pilihan
Langkah-langkah yang harus dilakukan sbb:
v. Calon Peserta Didik Baru datang ke salah satu sekolah yang dipilihnya paling banyak 3 (tiga) sekolah pilihan dan dibantu oleh admin/operator sekolah untuk dilakukan pendaftaran sesuai dengan urutan sekolah pilihan yang dikehendaki
vi. Admin /operator sekolah mencetak tanda bukti pendaftaran online yang memuat kode verifikasi untuk di verifikasi
vii. Calon Peserta Didik Baru menandatangani tanda bukti pendaftaran online dan kemudian menyimpannya untuk proses verifikasi pendaftaran
VERIFIKASI PENDAFTARAN
Verifikasi pendaftaran dilakukan setelah mekanisme pendaftaran dilakukan oleh Calon Peserta Didik Baru.
JENJANG SMA dan SMK
a. Calon Peserta Didik Baru menyerahkan tanda bukti pendaftaran yang memuat
kode verifikasi ke sekolah pilihannya
b. Menyerahkan ijasah (Asli) dan SHUN SMP/MTs, Paket B/Wustha dan/atau
c. Menyerahkan SHUN SMP/MTs, Paket B/Wustha Sementara (Asli) yang diterbitkan oleh sekolah asal, bila SHUN SMP/MTs, Paket B/Wustha yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur belum turun
d. Menyerahkan foto copy Ijasah dan SHUN SMP/MTs, Paket B/Wustha yang dilegalisir masing-masing rangkap 2 (dua)
e. Berkas – berkas yang menjadi persyaratan pendaftaran dimasukkan dalam 1 (satu) map dan diserahkan ke admin /operator sekolah pilihannya;
f. Admin/operator sekolah melakukan verifikasi pendaftaran dan validasi berkas yang telah dikumpulkan oleh calon peserta didik baru
g. Admin/operator sekolah mencetak tanda bukti verifikasi pendaftaran kemudian membubuhkan tanda tangan baik panitia maupun Calon Peserta Didik Baru serta di stempel sekolah, bahwa pendaftaran telah disepakati
h. Tanda bukti verifikasi pendaftaran yang telah ditandatangani kedua belah pihak diberikan kepada Calon Peserta Didik Baru dan arsip disimpan oleh admin Satuan Pendidikan
i. Calon Peserta Didik Baru menerima tanda bukti verifikasi pendaftaran yang memuat kode pendaftaran.
DASAR DAN CARA SELEKSI
1. Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) ditentukan berdasarkan peringkat jumlah Nilai Ujian Sekolah SD/MI, Paket A/ULA meliputi mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, dan Ilmu Pengetahuan Alam, sebagaimana tertuang dalam SKHUASBN SD/MI, Paket A/ULA atau SHUS SD/MI, Paket A/ULA
2. Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) ditentukan berdasarkan peringkat Nilai Akhir (NA) dengan pembobotan 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Nilai Sekolah pada mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah Nilai Ujian Nasional SMP/MTs, Paket B/Wustha meliputi mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Ilmu Pengetahuan Alam, sebagaimana tertuang dalam SKHUN SMP/MTs, Paket B/Wustha atau SHUN SMP/MTs, Paket B/Wustha
3. Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ditentukan berdasarkan peringkat Nilai Akhir (NA) dengan pembobotan 60% (enam puluh persen) dari Test Potensi Akademik (TPA), meliputi test kesehatan, test tulis, wawancara, dan peminatan dan 40% (empat puluh persen) dari Nilai Ujian Nasional SMP/MTs, Paket B/Wustha meliputi mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris, sebagaimana tertuang dalam SKHUN SMP/MTs, Paket B/Wustha atau SHUN SMP/MTs, Paket B/Wustha
4. Apabila terdapat kesamaan Nilai, maka peringkat ditentukan berdasarkan : a. prioritas urutan sekolah pilihan atau paket keahlian pilihan b. perbandingan nilai dari setiap mata pelajaran yang tercantum pada SKHUASBN atau SHUS SD/MI, Paket A/ULA dengan urutan dari mata pelajaran Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Bahasa Indonesia untuk jenjang SMP dan Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Bahasa Inggris, dan Bahasa Indonesia untuk jenjang SMA, serta Matematika, Bahasa Inggris, dan Bahasa Indonesia untuk jenjang SMK. Apabila ternyata nilai masih juga sama yang menjadi urutan prioritas adalah sekolah asal, usia yang lebih tua, dan pendaftar awal
5. Kuota Calon Peserta Didik Baru jalur regular paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah peserta didik yang diterima
6. Kuota Calon Peserta Didik Baru jalur anak kandung Guru yang mengajar di Sekolah Negeri Kabupaten Kediri dan Prestasi paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta didik yang diterima
7. Kuota Calon Peserta Didik Baru jalur regular dari luar Kabupaten Kediri ditentukan paling banyak 20% (dua puluh persen) dari 90% (Sembilan puluh persen) jalur regular
8. Jika kuota Calon Peserta Didik Baru jalur anak kandung Guru yang mengajar di Sekolah Negeri Kabupaten Kediri dan Prestasi maupun jalur regular dari luar Kabupaten Kediri tidak terpenuhi, maka sisanya akan dialihkan ke jalur regular dari Kabupaten Kediri
MODEL PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU
Model Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang diterapkan sbb :
1. JENJANG SMP dan SMA
a. Calon Peserta Didik Baru dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah pilihan secara bebas;
b. Calon Peserta Didik Baru yang tidak diterima dari hasil seleksi sementara pada semua sekolah pilihannya, setelah proses verifikasi pendaftaran dan masih ada waktu pendaftaran sesuai dengan yang telah dijadualkan, maka Calon Peserta Didik Baru tersebut masih dapat melakukan pendaftaran kembali dengan cara membatalkan dahulu pilihan sebelumnya sebanyak 1 (satu) kali lagi dengan ketentuan sekolah pilihannya harus berbeda dengan sekolah pilihan sebelumnya, selanjutnya Calon Peserta Didik Baru harus menandatangani surat pernyataan sebagaimana dalam aplikasi program yang telah disediakan;
c. Calon Peserta Didik Baru yang telah melakukan pendaftaran dan masih diterima dari hasil seleksi sementara, tidak dapat melakukan proses pendaftaran lagi ke sekolah lainnya;
D. Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima di sekolah pilihannya tidak dapat membatalkan atau mencabut berkas dengan alasan apapun sebelum hasil seleksi diumumkan.
DAYA TAMPUNG DAN KUOTA MASING-MASING SATUAN PENDIDIKAN
a. Daya tampung dan kuota masing – masing Satuan Pendidikan sebagaimana tertuang dalam lampiran link ini (Daya tampung SMA)